TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Katingan jika hendak memakzulkan Bupati Achmad Yantengle setelah terjerat kasus dugaan perzinahan. Tjahjo mengungkapkan kementeriannya tidak memberhentikan Achmad sebagai bupati.
Menurut Tjahjo, kasus ini sama seperti kasus Bupati Garut Aceng Fikri. "Tidak kami berhentikan, kecuali DPRD ada keputusan paripurna, seperti di Garut, untuk memberhentikan," kata Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.
Baca:
Bupati Katingan dan Selingkuhnya Jadi Tersangka Perzinahan
Bupati Katingan Diduga Selingkuh, Polisi Punya Bukti Sperma
Menurut Tjahjo, pemakzulan adalah hak anggota DPRD Katingan. "Bagaimana seorang kepala daerah di daerah yang kecil, tidak punya wibawa di mata masyarakatnya. Kan repot," kata politikus senior PDI Perjuangan.
Sebelumnya, Yantengle dilaporkan polisi berinisial Ipda SH, yang menduga sang Bupati melakukan perselingkuhan dengan istri SH, FY. Kepala Kepolisian Resor Katingan Ajun Komisaris Besar Tato P. Suyono mengatakan Yantengle telah menjalani pemeriksaan dan tidak ditahan. Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan Yantengle sebagai tersangka.
Baca Juga:
Tjahjo pun meminta kepolisian tidak ragu menindak Yantengle. "Proses peradilan harus dijalani hingga berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo.
ARKHELAUS W