Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Zina, Tjahjo: DPRD Bisa Makzulkan Bupati Katingan

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di kantornya di Jakarta, Senin 3 Oktober 2016. TEMPO/Arkhewis
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di kantornya di Jakarta, Senin 3 Oktober 2016. TEMPO/Arkhewis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Katingan jika hendak memakzulkan Bupati Achmad Yantengle setelah terjerat kasus dugaan perzinahan. Tjahjo mengungkapkan kementeriannya tidak memberhentikan Achmad sebagai bupati.

Menurut Tjahjo, kasus ini sama seperti kasus Bupati Garut Aceng Fikri. "Tidak kami berhentikan, kecuali DPRD ada keputusan paripurna, seperti di Garut, untuk memberhentikan," kata Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.

Baca:
Bupati Katingan dan Selingkuhnya Jadi Tersangka Perzinahan
Bupati Katingan Diduga Selingkuh, Polisi Punya Bukti Sperma  

Menurut Tjahjo, pemakzulan adalah hak anggota DPRD Katingan. "Bagaimana seorang kepala daerah di daerah yang kecil, tidak punya wibawa di mata masyarakatnya. Kan repot," kata politikus senior PDI Perjuangan.

Sebelumnya, Yantengle dilaporkan polisi berinisial Ipda SH, yang menduga sang Bupati melakukan perselingkuhan dengan istri SH, FY. Kepala Kepolisian Resor Katingan Ajun Komisaris Besar Tato P. Suyono mengatakan Yantengle telah menjalani pemeriksaan dan tidak ditahan. Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan Yantengle sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tjahjo pun meminta kepolisian tidak ragu menindak Yantengle. "Proses peradilan harus dijalani hingga berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo.

ARKHELAUS W

Baca juga:
Video Detik-detik Penangkapan Bupati Katingan di Kamar Kontrakan
Video: Suami Farida Yeni Selama Ini Tak Tahu Istrinya Berselingkuh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Dianggap Memperlancar Perselingkuhan, Apa Itu Fitur Secret Code WhatsApp?

48 hari lalu

Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Dianggap Memperlancar Perselingkuhan, Apa Itu Fitur Secret Code WhatsApp?

Publik sedang dihebohkan dengan fitur Secret Code WhatsApp. Pasalnya, fitur ini dapat memperhalus perselingkuhan.


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka Kramat Jati, Pelaku Kesal Korban Ingkar Janji Mau Menikahi Istrinya

10 Januari 2024

Cuplikan CCTV pegawai kios semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur menjadi korban pembunuhan, Senin  dinihari, 8 Januari 2024. Instagram/Kabar Jaktim
Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka Kramat Jati, Pelaku Kesal Korban Ingkar Janji Mau Menikahi Istrinya

Pelaku penyiraman air keras ke pedagang semangka Kramat Jati kesal dengan sikap korban yang seolah mengingkari janji mau menikahi istrinya.


Cara Menggunakan Discord, Sarana Komunikasi Para Gamer

3 Januari 2024

Discord. antaranews.com
Cara Menggunakan Discord, Sarana Komunikasi Para Gamer

Discord, platform komunikasi di kalangan gamer, kini tengah viral setelah terbongkarnya kasus perselingkuhan melalui aplikasi itu.


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.