TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus ada lebih dari satu perantara dalam perkara suap Bupati Klaten Sri Hartini. Para perantara itu ada yang bertugas menjadi pengepul uang, ada pula yang mengkoordinir orang-orang yang menginginkan promosi jabatan di pemerintah daerah Bupati Klaten, Jawa Tengah. "Infonya benar, ada beberapa perantara," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu, 11 Januari 2017.
Baca: Diperiksa KPK, Bupati Klaten Tutup Kepala dengan Selendang
Febri tidak mau menyebutkan secara detail siapa saja yang menjadi terduga perantara. Ia juga enggan menyebut apakah perantara itu merupakan orang di lingkungan pemerintah daerah atau bukan.
Meskipun demikian, Febri memastikan tak semua pejabat yang "membeli" jabatan melakukan transaksi lewat perantara. "Pihak penerima ini tidak mungkin kerja sendiri. Jabatan yang diisi itu jumlahnya sangat banyak," ujar dia.
Hari ini, KPK memeriksa Sri Hartini sebagai saksi untuk Suramlan, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. Suramlan diduga menyuap Sri Hartini untuk mendapatkan promosi jabatan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Setelah Terlambat Dua Pekan, Akhirnya PNS Klaten Gajian
Saat operasi tangkap tangan, penyidik menemukan uang Rp 2 miliar, pecahan valuta asing US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari tangan Sri Hartini. Selain itu, KPK menemukan uang Rp 3 miliar kamar Andy Purnomo, anak sulung Sri Hartini yang juga menjabat anggota Komisi IV DPRD Klaten, serta uang Rp 200 juta di kamarnya.
Terkait dengan keterlibatan Andy, Febri belum bisa memastikan apa perannya. Ia mengatakan belum ada kesimpulan bahwa Andy merupakan salah satu perantara suap kepada ibunya.
Baca: Bupati Klaten Tersangka, Siapa Jadi Penggantinya?
Ada kemungkinan KPK akan memanggil Andy. Namun, untuk waktunya, Febri belum tahu. "Ada saatnya kami akan memanggil jika dibutuhkan," ujar dia.
Febri mengatakan, saat ini, penyidik KPK fokus mendalami aliran suap. Penyidik juga menelusuri inisiatif terjadinya suap. "Itu yang didalami penyidik apakah transaksi itu terjadi karena keinginan pemberi atau tarif yang ditentukan pihak tertentu," ucap dia.
Baca: Suap Bupati, Ini Daftar Harga Jabatan di Pemkab Klaten
Komisi Aparatur Sipil Negara menemukan daftar harga "lelang" jabatan yang ada di pemerintah Kabupaten Klaten. Ada beragam tingkat jabatan yang bisa dibeli. Mulai eselon II seharga Rp 400 juta hingga staf tata usaha yang dihargai Rp 15 juta.
Sejauh ini, Febri mengatakan belum ada laporan yang masuk dari KASN ke lembaga antirasuah itu. Ke depan, ia berharap akan ada koordinasi secara kelembagaan. "Sebab, yang kita bicarakan bukan hanya soal Klaten, melainkan perbaikan daerah-daerah lain," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Temui Pimpinan DPR, Rizieq & GNPF-MUI Adukan Logo Palu-Arit
Yayasan Sumber Waras Menang Gugatan, Begini Reaksi KPK