TEMPO.CO, Jakarta - Polisi wanita di Makassar yang mayoritas berpangkat brigadir langsung menerobos ke tengah massa yang sedang berunjuk rasa di bawah jalan layang, Kamis, 12 Januari 2017. Sebab, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar yang menjadi peserta aksi 121 ingin membakar ban mobil.
Polwan yang diberi tugas pengamanan tersebut langsung menyusup ke tengah-tengah massa kemudian menarik ban yang ingin dibakar mahasiswa. Bahkan sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan polwan. Namun, dengan keberaniannya, polwan berhasil mengamankan mahasiswa yang sempat ingin membakar ban.
Dalam aksi 121, badan eksekutif mahasiswa se-Makassar menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, menurunkan harga bahan bakar minyak, menormalkan kembali harga cabai, dan membatalkan aturan penghapusan subsidi listrik 900 volt.
Baca:
Aksi 121 di Ternate, Mahasiswa Bentrok dengan Satpol PP
Mahasiswa Sisir Gedung DPRD Kalimantan Selatan
Koordinator aksi, Engky Sofyan, yang juga mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), menuturkan pihaknya menolak kenaikan harga BBM sebesar Rp 300. "Ini menjadi aneh dan patut dipertanyakan terkait dengan kenaikan BBM," katanya.
Padahal, dia menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2016 menyatakan yang berhak menetapkan harga BBM adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, ia menuntut pemerintah segera mengambil langkah untuk normalkan harga cabai. Sebab, tidak stabilnya harga cabai mengakibatkan kenaikan tarif di beberapa sektor dan harga kebutuhan pokok lain.
"Ini membuktikan pemerintah lalai dalam melakukan pengawasan pangan di Indonesia sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
DIDIT HARIYADI
Baca:
BEM UI Tak Mobilisasi Massa dalam Aksi 121, Ini Alasannya
Ayah Ayu Ting Ting Dilantik Jadi Sekretaris Kelurahan