Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Pengadilan Cirebon Vonis Mati 6 Pengedar Narkotika

image-gnews
TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam dari tujuh terdakwa kasus peredaran narkotika dan obat obatan terlarang, Rabu, 11 Januari 2017. 

Enam terdakwa itu ialah M. Rizki, 30 tahun, Jusman (52), Ricky Gunawan (34), Sugianto alias Acay (29), Yanto alias Abeng (50), dan Karun alias Ahong (40). Ricky, Karun dan Yanto bahkan masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.

Baca juga: Korban Tewas karena Narkoba Jauh Lebih Banyak dari Terpidana

Adapun barang buktinya berupa 106 kilogram sabu dan 200 butir pil ekstasi. “Tidak ada pertimbangan yang meringankan dari terdakwa,” kata ketua majelis hakim Moch. Muchlis dalam amar putusannya. 

Hal-hal yang memberatkan, ujar majelis, keenamnya tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, serta barang yang mereka edarkan bisa merusak mental genarasi muda. Terdakwa juga masuk dalam jaringan narkoba internasional. "Mereka telah menerima upah atas perbuatan yang dilakukan," kata Muchlis. 

Satu terdakwa lainnya, Fajar Priyo Susilo, 25 tahun, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan. Majelis menilai peran Fajar tidak terlalu signifikan. Dia hanya membantu mengepak barang, tapi mengetahui bahwa itu barang terlarang.

Simak pula: Awas, Ada Narkoba dalam Tembakau Indonesia

Pertimbangan lainnya Fajar masih muda dan masih bisa memperbaiki diri. Vonis terhadap Fajar lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni seumur hidup. Tuntutan itu sama dengan yang diterima Riky Gunawan, namun vonisnya berbeda. 

Dalam kasus yang sama, dua terdakwa perkara pencucian uang atas nama Hendri Unan dan Gunawan Aminah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menurut majelis hakim, keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 3 junto pasal 10 UUNo 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis  hakim ini lebih  rendah dibandingkan tuntutan  jaksa, yaknib12 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Selain itu, uang yang terkumpul senilai Rp 600 juta  dari hasil  penjualan narkoba disita untuk negara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Asep Sunarsa menyatakan pikir-pikir atas semua vonis hakim. “Baik vonis yang dijatuhkan kepada pengedar narkoba maupun vonis yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa yang melakukan pencucian uang,” kata Asep.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lihat juga: BNN: Belanja Narkotika di Indonesia Rp 72 T per Tahun

Penasihat hukum para terdakwa, Budi Sampurno juga menyatakan pikir-pikir. Namun secara pribadi dia keberatan dengan vonis tersebut. “Karena majelis hakim tidak mempertimbangkan adanya peran orang lain dalam putusannya," kata Budi.

Menurut Budi masih ada dua daftar pencarian orang (DPO) bernama Aseng dan Asu yang terlibat. Keduanya, ucap Budi, paling berperan sebagai pembeli dan penjual. Jika Aseng dan Asu tertangkap, Budi yakin vonis yang dijatuhkan kepada klien mereka tidak seberat itu.

Budi menilai proses persidangan sejak tuntutan hingga vonis dipengaruhi oleh tekanan dari pihak luar. Sebab, tiap kali sidang selalu ramai oleh massa dari organisasi massa tertentu yang mendesak hakim memvonis mati semua terdakwa.

Simak juga: Penyelundupan Narkoba Naik 2 Kali Lipat dari 2015

Kasus itu berawal pada Maret 2016 saat Direktorat Antinarkoba Mabes Polri menggrebek sebuah rumah kontrakan di  kawasan perumahan Bumi Citra Lestari, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dari penggrebegan di rumah tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu-sabu dan pil ekstasi. 

Pencarian barang bukti juga dilakukan di sejumlah tempat, di antaraya di Kapal Motor Bahari 1 yang mengangkut sagu dari Selat Panjang, Riau ke Cirebon. Kapal tersebut tengah bersandar di pelabuhan Cirebon. Sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut berasal dari Malaysia. 

IVANSYAH

Baca juga:
Yayasan Sumber Waras Menang Gugatan, Begini Reaksi KPK
Usut Kasus Zina Bupati Katingan, DPRD Studi Banding ke Garut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

2 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

3 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

4 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Narkotika serbuk MDMA dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

4 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

7 hari lalu

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Dirumah Junaidi, Sabtu (22/3/2024). Dok. Junaidi Marpaung
Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

Jurnalis Junaidi Marpaung mengaku mendapat ancaman di media sosial setelah liputan soal peredaran dan transaksi narkoba.


Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

7 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

Pemilik sabu 0,25 gram meninggal saat dalam perjalanan saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Labusel.


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

9 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan