TEMPO.CO, Cirebon - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam dari tujuh terdakwa kasus peredaran narkotika dan obat obatan terlarang, Rabu, 11 Januari 2017.
Enam terdakwa itu ialah M. Rizki, 30 tahun, Jusman (52), Ricky Gunawan (34), Sugianto alias Acay (29), Yanto alias Abeng (50), dan Karun alias Ahong (40). Ricky, Karun dan Yanto bahkan masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.
Baca juga: Korban Tewas karena Narkoba Jauh Lebih Banyak dari Terpidana
Adapun barang buktinya berupa 106 kilogram sabu dan 200 butir pil ekstasi. “Tidak ada pertimbangan yang meringankan dari terdakwa,” kata ketua majelis hakim Moch. Muchlis dalam amar putusannya.
Hal-hal yang memberatkan, ujar majelis, keenamnya tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, serta barang yang mereka edarkan bisa merusak mental genarasi muda. Terdakwa juga masuk dalam jaringan narkoba internasional. "Mereka telah menerima upah atas perbuatan yang dilakukan," kata Muchlis.
Satu terdakwa lainnya, Fajar Priyo Susilo, 25 tahun, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan. Majelis menilai peran Fajar tidak terlalu signifikan. Dia hanya membantu mengepak barang, tapi mengetahui bahwa itu barang terlarang.
Simak pula: Awas, Ada Narkoba dalam Tembakau Indonesia
Pertimbangan lainnya Fajar masih muda dan masih bisa memperbaiki diri. Vonis terhadap Fajar lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni seumur hidup. Tuntutan itu sama dengan yang diterima Riky Gunawan, namun vonisnya berbeda.
Dalam kasus yang sama, dua terdakwa perkara pencucian uang atas nama Hendri Unan dan Gunawan Aminah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menurut majelis hakim, keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 3 junto pasal 10 UUNo 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yaknib12 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Selain itu, uang yang terkumpul senilai Rp 600 juta dari hasil penjualan narkoba disita untuk negara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Asep Sunarsa menyatakan pikir-pikir atas semua vonis hakim. “Baik vonis yang dijatuhkan kepada pengedar narkoba maupun vonis yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa yang melakukan pencucian uang,” kata Asep.
Lihat juga: BNN: Belanja Narkotika di Indonesia Rp 72 T per Tahun
Penasihat hukum para terdakwa, Budi Sampurno juga menyatakan pikir-pikir. Namun secara pribadi dia keberatan dengan vonis tersebut. “Karena majelis hakim tidak mempertimbangkan adanya peran orang lain dalam putusannya," kata Budi.
Menurut Budi masih ada dua daftar pencarian orang (DPO) bernama Aseng dan Asu yang terlibat. Keduanya, ucap Budi, paling berperan sebagai pembeli dan penjual. Jika Aseng dan Asu tertangkap, Budi yakin vonis yang dijatuhkan kepada klien mereka tidak seberat itu.
Budi menilai proses persidangan sejak tuntutan hingga vonis dipengaruhi oleh tekanan dari pihak luar. Sebab, tiap kali sidang selalu ramai oleh massa dari organisasi massa tertentu yang mendesak hakim memvonis mati semua terdakwa.
Simak juga: Penyelundupan Narkoba Naik 2 Kali Lipat dari 2015
Kasus itu berawal pada Maret 2016 saat Direktorat Antinarkoba Mabes Polri menggrebek sebuah rumah kontrakan di kawasan perumahan Bumi Citra Lestari, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dari penggrebegan di rumah tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu-sabu dan pil ekstasi.
Pencarian barang bukti juga dilakukan di sejumlah tempat, di antaraya di Kapal Motor Bahari 1 yang mengangkut sagu dari Selat Panjang, Riau ke Cirebon. Kapal tersebut tengah bersandar di pelabuhan Cirebon. Sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut berasal dari Malaysia.
IVANSYAH
Baca juga:
Yayasan Sumber Waras Menang Gugatan, Begini Reaksi KPK
Usut Kasus Zina Bupati Katingan, DPRD Studi Banding ke Garut