TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan adanya delapan warga negara Indonesia yang dideportasi otoritas Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau. Para WNI itu sempat diduga terkait dengan jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Betul pada 10 Januari terdapat delapan WNI yang dideportasi oleh otoritas Malaysia," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Januari 2017.
Baca juga:
Jokowi dan Said Aqil Makan Siang, Bahas Islam Radikal
Dari hasil verifikasi Kemlu, para WNI tersebut adalah santri Pondok Pesantren Darul Hadits, Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Mereka diketahui berangkat ke Malaysia pada 3 Januari lalu.
"Mereka tinggal di Kuala Lumpur selama tiga hari, salah satunya untuk pengobatan salah seorang anggota mereka, dan sempat tinggal semalam di kawasan Perlis, Malaysia," tutur Iqbal.
Kemlu pun menemukan fakta bahwa delapan santri tersebut bergerak menuju Pattani, Thailand, pada 7 Januari 2017. Keberangkatan itu dengan niat mempelajari sistem pendidikan di sebuah lembaga pendidikan agama Islam di Pattani.
Kata Iqbal, para WNI itu kemudian dikenai status not to land (NTL) oleh Imigrasi Singapura, tempat mereka lewat pada 9 Januari 2017. "Alasan utamanya karena ditemukan gambar di ponsel mereka yang terkait dengan ISIS. Karena itu, mereka dideportasi dari Singapura ke Malaysia," kata Iqbal.
Delapan orang tersebut, menurut Iqbal, sempat diperiksa otoritas Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia.
YOHANES PASKALIS