TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah saksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP)
Hari ini, Rabu, 11 Januari 2017, KPK memanggil Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan (PDAK) Kementerian Dalam Negeri Erikson P. Manihuruk; anggota staf PDAK, Eko Sukrisna; serta mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan A. Rasyid Saleh.
Baca juga:
Korupsi E-KTP, KPK Sudah Periksa 250 Saksi
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman. "Diperiksa sebagai saksi untuk IR," ucapnya, Rabu, 11 Januari 2017.
Hingga kemarin, KPK tercatat sudah memeriksa 250 saksi dalam perkara suap yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.
Febri berujar, sejumlah saksi itu ada yang berhubungan langsung dengan perkara. "Saksi diperiksa dalam kapasitas melihat, mendengar, mengetahui, ataupun terlibat langsung dalam rentang waktu proyek e-KTP berjalan," kata bekas aktivis Indonesian Corruption Watch tersebut.
Menurut Febri, ratusan saksi itu akan dipilah mana yang akan diperiksa lebih lanjut. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, misalnya, adalah salah satu saksi penting dalam perkara ini. Sejak perkara ini ditelisik KPK pada 2014, Nazaruddin telah memberikan banyak informasi.
Baca juga:
Kasus E-KTP, KPK Periksa Setya Novanto Selama Empat Jam
Pada perkara proyek senilai Rp 6 triliun tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Negeri Sugiharto.
MAYA AYU PUSPITASARI