TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi selama 8 tahun. Ojang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Bupati Subang periode 2013-2018.
“Mengadili, terdakwa Ojang Sohandi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ujar ketua majelis hakim Longser Sormin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipkior Bandung, Rabu, 11 Januari 2017.
Baca juga:
Ojang Sohandi Diberhentikan dari Jabatan Bupati Subang
Putusan yang diterima Ojang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut kader PDI Perjuangan ini dengan hukuman 9 tahun penjara.
Ojang didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Dia dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan suap. Majelis hakim menyatakan Ojang telah terbukti melanggar tiga pasal tersebut.
Saat mendengarkan pembacaan surat putusan, Ojang, yang menggunakan kemeja putih dengan celana panjang hitam, tampak tenang. Ojang dan kuasa hukumnya langsung menerima putusan tersebut.
”Saya bersyukur. Saya juga hormati keputusan hakim,” ujar Ojang saat ditemui selepas sidang.
Ojang Sohandi ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada awal Juli 2016. Pada perkembangnya, Ojang dituding telah melakukan praktek rasuah dengan cara menilap sejumlah uang APBD Kabupaten Subang di sejumlah dinas. Terhitung ada harta kekayaan Ojang sebesar Rp 60 miliar diduga hasil dari korupsi yang dibelanjakan ke sejumlah barang.
Selain itu, Ojang didakwa telah menyuap jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devi Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Ojang memberikan besel kepada mereka untuk membantu mengamankan sidang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Subiantoro dan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Subang. Kedua orang tersebut telah menjadi narapidana kasus korupsi dana kapitasi Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kabupaten Subang.
Mengetahui putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir untuk menentukan langkah selanjutnya: apakah akan banding atau tidak.
”Ya, kita kan menuntut 9 tahun. Tapi untuk selanjutnya kita akan gunakan waktu untuk berpikir,” ujar jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto.
IQBAL T. LAZUARDI S
Simak:
Setelah Terlambat Dua Pekan, Akhirnya PNS Klaten Gajian