TEMPO.CO, Palangkaraya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan membentuk tiga tim untuk mendalami kasus perzinahan Bupati Katingan Achmad Yan Tenglie dengan seorang pegawai negeri Sipil di Dinas Kesehatan Katingan berinisial FY. Ketiga tim tersebut pada Kamis 12 Januari 2017, akan bertolak ke Jawa untuk melakukan pengumpulan data.
Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L. Nussa ketika dihubungi, Rabu 11 Januari 2017, mengatakan tugas tim pertama adalah studi kasus serupa di Kabupaten Garut yakni cara penanganan kasus asusila yang dilakukan mantan bupati Aceng Fikri. Kemudian, tim kedua akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri dan tim terakhir ke Mahkamah Agung.
"Kedua tim ini tugasnya melakukan konsultasi dan meminta petunjuk kepada Kemendagri dan MA mengenai penanganan kasus Bupati Katingan Yan Tenglie," ujar Mantir.
Baca:
Bupati Katingan Diduga Selingkuh, Polisi Punya Bukti Sperma
Bupati Katingan dan Selingkuhnya Jadi Tersangka Perzinahan
Ia mengungkapkan DPRD Katingan tak mau gegabah dalam memutuskan kasus perzinahan. Mantir khawatir jika putusan itu tak tepat dan tanpa kajian mendalam akan beresiko menuai gugatan dari masyarakat.
"Jangan sampai keputusan yang kami ambil justru nantinya digugat orang. Namun kami tetap menyarankan agar bupati legowo untuk mengundurkan diri dari jabatannya," tegas Mantir.
DPRD Katingan, kata Mantir, akan tetap mencari jalan apakah bupatinya bisa diberhentikan sesuai keinginan masyararakat itu. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada anggota DPRD Katingan mau bagaimana kelanjutan kasus ini.
"Karena itu nanti ada saatnya setiap fraksi akan menyatakan sikap dalam rapat Paripurna. Hasilnya nanti kita sampaikan ke MA," ujar politikus PDIP itu.
Menyinggung hasil pertemuan DPRD Katingan dengan aparat yang dilakukan di Polda Kalimantan Tengah Selasa, 10 Januari 2017, ia menjelaskan kedatangan sejumlah anggota dewan itu dalam rangka untuk mendengar sejauh mana kasus ini berjalan dan apakah benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan selama ini mereka hanya mendengar dari media massa saja.
"Menurut Direskrimum Polda Kalteng, bupati memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan kepolisian sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng,"ungkapnya.
KARANA WW
Baca:
Video Detik-detik Bupati Katingan Diduga Selingkuh di Kamar
Bupati Katingan dan Selingkuhannya Wajib Lapor ke Polda