TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Mahasiswa ITB mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, mereka meminta presiden untuk tidak mengelola Indonesia secara serampangan, dan senantiasa hadir sebagai solusi dalam permasalahan negara.
Ada beberapa hal yang disikapi Mahasiswa ITB. Salah satunya mengenai kenaikan harga BBM yang mereka anggap tidak sesuai dengan harga pasar. Penetapan harga dasar baru BBM Jenis Umum yang mulai berlaku pada pukul 00.00 tanggal 5 Januari 2017 dengan kenaikan sebesar Rp 300 Rupiah dan harga yang berbeda-beda di setiap wilayah, melalui Surat Keputusan Direktur Pemasaran PT Pertamina Nomor Kpts-002/F00000/2017-S3 dan 003/F00000/2017-S3 tanggal 4 Januari 2017, menurut mereka bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
HUT PDIP, Jokowi Berbatik Merah di Sebelah Megawati
Karena dalam Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 14, dijelaskan bahwa Harga Dasar dan Harga Eceran BBM , dalam hal ini meliputi BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum/Non Subsidi, ditetapkan oleh Menteri ESDM.
“Namun apa yang terjadi sekarang ialah, penetapan harga dilakukan oleh Badan Usaha, dalam hal ini oleh Direktur Pemasaran Pertamina,” ucap Presiden Keluarga Mahasiswa ITB Muhammad Mahardhika Zein dalam surat terbukanya hari ini, Selasa, 10 Januari 2017.
Meski yang ditetapkan adalah harga BBM Non-Subsidi, menurut Mahasiswa ITB, tindakan tersebut tetap bertentangan dengan Pasal 14 Perpres No 191 tahun 2014. Berdasarkan keterangan pers, kenaikan ini akan dievaluasi setiap dua minggu sekali, dan mengikuti perkembangan (kenaikan) harga minyak dunia.
Baca pula:
HUT PDIP, Megawati Ungkap Masalah SARA dan Ideologi Tertutup
Padahal dalam Putusan MK Perkara No 002/PUU-I/2003 telah ditentukan bahwa ketentuan Harga BBM yang diserahkan kepada mekanisme pasar (persaingan usaha yang sehat dan wajar) dalam pasal 28 ayat (2) dan (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. “Jadi apa yang terjadi pada saat ini, selain bertentangan dengan Perpres No 191 tahun 2014, juga bertentangan dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa praktik penyerahan harga BBM kepada pasar tidak sesuai dengan UUD 1945,” kata Zein.
Zein menambahkan, apabila dalam waktu 90 hari kerja tidak ada tanggapan serius atau keterangan yang berarti dari presiden, maka Zein akan melakukan aksi mendesak DPR RI untuk melakukan mekanisme permintaan pertanggungjawaban terhadap Presiden, atas tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait surat terbuka ini, kami berharap Bapak Presiden bersedia untuk memberikan keterangan tanggapan, sebuah jaminan koreksi kebijakan atau tindakan, kepastian yang menyejukan bagi rakyat Indonesia, bahwa Presiden, sekaligus Kepala Negara, dan Kepala Pemerintahan Republik Indonesia masih dan tetap akan berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil,” katanya.
DESTRIANITA