TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kebumen hari ini, Selasa, 10 Januari 2017. Pemeriksaan ini sehubungan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Keempat pejabat Dewan itu adalah Ketua Komisi A Yudhy Tri Hartanto, anggota Bagus Setiawan, Restu, dan Sri Parwati. "Diperiksa sebagai saksi untuk SGW, AP, dan BSA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 10 Januari 2017.
Selain keempat pejabat itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Administrasi Pemerintahan Sekretaris ULP Teguh Kristiyanto dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Ahmad Ujang Sugiono.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka pertama ditahan setelah operasi tangkap tangan. Mereka adalah Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo, dan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo.
KPK lalu menetapkan dua tersangka lagi. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dan seorang dari pihak swasta Basikun. Adi Pandoyo bersama Sigit dan Yudhi diduga menerima suap dari Basikun pada saat pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Disdikpora dalam APBN Perubahan 2016. Suap itu diduga berasal dari Hartoyo.
Uang suap sebesar Rp70 juta diduga diberikan sebagai imbalan untuk proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi.
MAYA AYU PUSPITASARI