TEMPO.CO, Jakarta - Buku 'Jokowi Undercover' yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono dipasarkan melalui media sosial dan dijual dengan harga Rp 150 ribu per buah. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan informasi itu diperoleh dari keterangan Bambang saat diperiksa penyidik Bareskrim.
Menurut Boy, Bambang juga mengungkapkan telah menjual sebanyak 300 eksemplar buku sebelum akhirnya ia ditangkap polisi. Sementara jumlah keuntungan yang diperoleh Bambang dari hasil penjualan buku kontroversial tersebut, masih diselidiki. "Berapa keuntungannya masih didalami penyidik. Saya belum tahu untungnya berapa," kata mantan Kapolda Banten ini, Senin 9 Januari 2017.
Baca juga:
Siapa di Balik Jokowi Undercover? Ini Jawaban Keluarga
Ini Alasan Hendropriyono Laporkan Penulis Jokowi Undercover
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat yang telah membeli atau memiliki buku 'Jokowi Undercover' agar menyerahkan buku tersebut kepada polisi. "Yang punya bukunya mohon diserahkan ke polisi, jangan memperbanyak dan mendistribusikan karena bisa dikenai pidana karena berarti menyebarluaskan berita bohong," tutur Tito.
Diketahui Bambang menjual buku "Jokowi Undercover" secara langsung dengan mempromosikannya melalui akun jejaring sosial Facebook miliknya dan selebaran. Buku tersebut diduga dibuat tanpa didukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepolisian menduga tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku 'Jokowi Undercover', semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Sementara analisis fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apa pun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.
Baca juga:
Ditanya Soal Buku Jokowi Undercover, Ini Kata Paman Jokowi
5 Kelemahan Penulis Buku Jokowi Undercover Versi Polisi
"Tersangka diduga menebar kebencian melalui buku tersebut. Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," katanya.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah, SARA dan penyebar ujaran kebencian. Ia kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
ANTARA