Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Elsam Minta Pemerintah Evaluasi Aturan Pemanfaatan Internet  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah masyarakat membuat cap tangan dalam kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi Masyarakat Anti Hoax saat Car Free Day, di Jakarta, 8 Januari 2017. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Sejumlah masyarakat membuat cap tangan dalam kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi Masyarakat Anti Hoax saat Car Free Day, di Jakarta, 8 Januari 2017. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta pemerintah mengevaluasi semua produk hukum dan kebijakan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi Internet. Ini harus dilakukan agar kompatibel atau selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Harapannya, hukum yang ada dapat memberikan respons secara tepat terhadap setiap inovasi dan perkembangan teknologi Internet," kata Deputi Direktur Pengembangan Sumber Daya Hak Asasi Manusia Elsam, Wahyudi Djafar, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 9 Januari 2017.

Wahyudi menambahkan bahwa Internet bukan instrumen kejahatan, melainkan sarana yang melahirkan inovasi dan kesempatan. Karena itu, negara harus menyiapkan formulasi regulasi yang tepat untuk mengatur pemanfaatannya. "Jangan sampai terlalu membatasi atau melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi."

Elsam juga mendorong pemerintah mengutamakan kebijakan yang terkait dengan peningkatan literasi media atau digital di masyarakat dengan melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait. Termasuk membangun kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengantisipasi penyebarluasan berita bohong di Internet.

Mengantisipasi berita bohong dan dampak merusaknya di masyarakat tidak bisa dilakukan semata-mata melalui pendekatan pemidanaan. Jika hal ini menjadi sandaran utama penegakan hukum terhadap penyebarluasan berita bohong, pemerintah Indonesia berpotensi melanggar komitmen penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM yang telah dimandatkan di dalam UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

Baca juga:
Generasi Milenial Paling Rentan Hoax
Begini Pembuat Hoax Bekerja (3), Para Korban Akhirnya Bicara 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Standar Kovenan menegaskan bahwa sebuah pendapat tidak bisa dibatasi, apalagi melalui pemidanaan, hanya karena bermuatan berita bohong. Pemerintah Indonesia semestinya menyadari bahwa berita bohong hanya dapat diselesaikan apabila melibatkan partisipasi masyarakat luas dalam mendorong literasi media atau digital serta infrastruktur hukum dan kebijakan yang akuntabel, reliabel, dan transparan.

Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan pernyataan akan menindak orang yang menyebarkan berita bohong di Internet. Rencana itu menyusul semakin masifnya penyebaran berita bohong, khususnya di media sosial dan jejaring sosial. 

Padahal Komentar Umum Nomor 34 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menyatakan bahwa kewajiban untuk menjamin segala bentuk pendapat warga negara tanpa campur tangan pihak ketiga di Pasal 19 ayat 1 merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan bagi negara-negara pihak.

DIKO OKTARA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

3 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

27 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

37 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

41 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

44 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

44 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

44 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.