TEMPO.CO, Fakfak - Kepolisian Resort Fakfak, Papua Barat, menangkap seorang pria yang mengaku anggota KPK dan memeras kepala kampung. Penangkapan dilakukan di rumah Kepala Kampung Kapartutin, Kabupaten Fakfak, saat pria tersebut hendak melakukan aksinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Barat Ajun Komisaris Besar Hari Supriono mengatakan pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Fakfak yang dipimpin Kepala Satreskrim Polres Fakfak Ajun Komisaris Indro Rizkiad. Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Januari 2017, sekitar pukul 13.15 WIT.
Menurut Hari Supriono, pria yang mengaku anggota KPK ini berasal dari Manokwari Barat. Saat dicek identitas aslinya, pria itu bernama Jhon Lobat, 34 tahun. Sedangkan identitas pada ID card KPK miliknya menggunakan nama Cristian F. De Rooy.
Modus operandi tersangka adalah mendatangi kepala kampung dan menuduhnya telah melakukan penyelewengan dana desa. Karena ketakutan, korban lalu menyerahkan uang. Sebelum ditangkap, korban memeras Kepala Kampung Kapartutin sebesar Rp 20 juta.
Adapun kronologi penangkapan, ujar dia, pada Senin, 9 Januari 2017, sekitar pukul 11.00 WIT, tim dari Satreskrim Polres Fakfak bersama Komandan Subdetasemen Polisi Militer Fakfak Lettu CPM Ari Siam Yotefa melakukan pengecekan di Hotel Grand, Papua, terkait dengan adanya informasi bahwa ada seseorang yang mengaku dari KPK meminta sejumlah uang kepada aparat kampung.
Namun, sampai di hotel Grand, orang tersebut tidak ditemukan. Selanjutnya tim melakukan pencarian di Hotel Orchad. Di sana, yang ditemukan hanya barang-barangnya, sementara pria tersebut tidak ada. Pada pukul 13.15 WIT, tim menerima laporan dari informan bahwa pria tersebut sedang berada di rumah Kepala Kampung Kapartutin.
"Saat menerima informasi tersebut, tim langsung menuju rumah Kepala Kampung Kapartutin. Selanjutnya tim mengamankan pelaku, yang dibawa menuju ruang Satreskrim Polres Fakfak untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah dua HP, uang tunai Rp 6,6 juta, dan satu lembar tiket pesawat tujuan Ambon tertanggal 11 Januari 2017.
Juru bicara KPK, Febridiansyah, ketika dikonfirmasi mengatakan ID card yang digunakan pelaku bukan milik KPK. "Kami mengimbau para pejabat atau pihak-pihak terkait di daerah berhati-hati dengan pihak yang mengaku KPK. Jika terdapat permintaan uang atau fasilitas, kami pastikan itu bukan pegawai KPK. Silakan berkoordinasi dengan penegak hukum setempat," katanya.
HANS ARNOLD