TEMPO.CO, Blora - Polisi belum berencana memeriksa Soesilo Toer, 79 tahun, terkait dengan buku Jokowi Undercover sebagai saksi. Kepala Kepolisian Resor Blora Ajun Komisaris Besar Surisman mengatakan belum ada permintaan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memeriksa adik kandung penulis kondang Pramoedya Ananta Toer itu. Dalam perkara buku Jokowi Undercover dengan tersangka Bambang Tri Mulyono, kata dia, Kepolisian Resor Blora hanya sebatas sebagai pendamping tim penyidik Mabes Polri. ”Belum ada permintaan (memeriksa Soesilo Toer) dari Mabes Polri,” ujar Surisman saat dihubungi Tempo, Senin, 9 Januari 2017.
Menurut Surisman, jika ada pemeriksaan saksi-saksi di Blora terkait dengan buku Jokowi Undercover, yang melaksanakan tugas itu adalah para penyidik dari pusat. Penyidik Mabes Polri, ujar dia, langsung datang ke Blora bila ada saksi-saksi yang perlu diperiksa. "Kami lebih sebagai pendamping saja," tuturnya.
Surisman mencontohkan saat penangkapan Bambang Tri di rumahnya, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, yang melaksanakan tim Mabes Polri. Polres Blora hanya membantu mendampingi anggota gabungan, termasuk dari Polda Jawa Tengah. “Mabes yang menangani langsung kasus buku Jokowi Undercover ini," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Soesilo Toer mengatakan Bambang Tri Mulyono sering datang ke rumahnya di Jalan Sumbawa, Jetis, Kota Blora. Namun, menurut dia, kedatangan Bambang tidak untuk membicarakan kerja sama menerbitkan buku Jokowi Undercover yang kini dipersoalkan kepolisian. "Apalagi menyangkut penulisan buku, tidak ada itu," ujar Soesilo.
Soesilo menjelaskan bahwa keluarganya memang mengelola perusahaan penerbitan bernama Pataba (Pramoedya Ananta Toer Anak Semua Bangsa). Soesilo justru berharap cepat dipanggil polisi untuk menjelaskan dengan rinci soal buku Jokowi Undercover. Dia berjanji akan menjelaskan secara gamblang dan runtut masalah buku itu. “Dia itu (Bambang Tri) anti-kiri. Lah saya orang bebas,” kata Soesilo.
Polisi menangkap Bambang Tri pada 30 Desember 2016 karena dianggap penistaan terhadap Presiden Joko Widodo. "Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Rikwanto.
SUJATMIKO