TEMPO.CO, Pekanbaru - Satrialdi, 29 tahun, pelaku penembakan terhadap Jodi Setiawan, 21 tahun, merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba di Pekanbaru. Satrialdi pernah ditangkap polisi pada Mei 2015 atas kepemilikan ribuan ekstasi di Hotel Aryaduta, Pekanbaru. Namun dia bebaskan karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Kepala Kepolisian Daerah Riau Zulkarnain mengatakan pelaku sebelumya merupakan anggota Kepolisian Resor Rokan Hilir. Namun dia dipecat karena terlibat dalam kasus narkoba tersebut. "Pelaku ini pecatatan Kepolisian," kata Zulkarnain, Senin, 9 Januari 2017.
Baca juga:
Penembakan Pemuda di Pekanbaru Bermotif Bisnis Narkoba
Saat penggerebekan pada 2015, pelaku nekat melompat dari lantai 8 Hotel Aryaduta yang mengakibatkan mengalami patah tulang pada tangan dan kakinya. Perkara tersebut sempat bergulir di penyidikan hingga P-19. Namun pelaku dibebaskan karena dianggap mengalami gangguan jiwa setelah jatuh dari lantai 8 Hotel Aryaduta.
Menurut Zulkarnain, berdasarkan petunjuk jaksa, dikatakan bahwa hasil analisis psikologi pelaku mengalami gangguan jiwa akibat jatuh dari lantai 8 itu. Maka, kata dia, dengan alasan itu pelaku dianggap tidak memiliki unsur sebagai orang yang bertanggung jawab atas perbuatanya.
"Saat itu ada observasi dari dokter yang mengakatan pelaku mengalami gangguan jiwa akibat jatuh dari lantai 8 itu, jadi perkaranya tidak bisa P21," kata Zulkarnain.
Setelah Satrialdi menembak mati Jodi, Zulkarnain meragukan observasi dari dokter soal gangguan jiwa itu. Terlebih, kata dia, pelaku sempat dikabarkan piknik ke Bali bersama teman-temannya serta kembali menjalankan bisnis narkoba yang berujung pada pembunuhan terhadap Jodi yang tidak lain adalah temannya sendiri.
Zulkarnain berjanji akan kembali melakukan pemeriksaan psikologi Satrialdi untuk memastikan kejiwaannya. Polisi akan kembali mengusut kasus sebelumnya jika pelaku nantinya tidak terbukti mengalami gangguan jiwa setelah dilakukan pemeriksaan psikologi ulang.
"Jika nanti hasil pemeriksaan ulang psikologinya tidak ada masalah, maka kasus lamanya akan bisa dimajukan lagi, sekaligus dilapisi pasal pembunuhan berencana yang baru saja dilakukan pelaku," katanya.
Sebelumnya, warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, dikejutkan dengan temuan mayat seorang pemuda tertelungkup bersimbah darah di teras rumah milik seorang warga, Eddi Tias, 64 tahun.
Dari identitas yang dikantonginya, belakangan diketahui korban merupakan warga Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, bernama Jodi Setiawan.
Kurang dari 24 jam, aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru berhasil meringkus Satrialdi dalam pelariannya di daerah Padang Panjang, Sumatera Barat.
RIYAN NOFITRA