Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan 71 Reptil ke Thailand  

image-gnews
Sejumlah pelaku penyelundupan kura-kura jenis moncong babi dan leher panjang di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 22 Februari 2016. Polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DKI Jakarta, bekerjasama dengan Karantina Ikan Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kura-kura yang merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Sejumlah pelaku penyelundupan kura-kura jenis moncong babi dan leher panjang di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 22 Februari 2016. Polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DKI Jakarta, bekerjasama dengan Karantina Ikan Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kura-kura yang merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Dua warga Magelang, Yudhistira Firman Syah, 28 tahun, dan Veto Yudhanto, 26 tahun, terancam hukuman penjara 5 tahun. Pasalnya, mereka ketahuan akan menyelundupkan reptil dan amfibi di Bandar Udara Adisutjipto, Sabtu, 7 Januari 2017. Mereka akan membawa binatang itu dengan pesawat AirAsia QZ 7557 ke Thailand.

Namun rencana tersebut gagal karena mereka ditangkap oleh aviation security (keamanan bandara) Bandar Udara Adisutijpto saat masuk ke pemeriksaan di terminal B. Para petugas curiga ketika melihat hasil screening X-ray 3 dimensi terhadap kardus makanan yang dibawa keduanya.

"Ada bukti 71 ekor satwa," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama, Senin, 9 Januari 2017.

Binatang yang sebagian termasuk dilindungi itu adalah 20 biawak, delapan kadal lidah biru, 20 kura-kura, sembilan katak pohon hijau, lima ekor piton, dan sembilan soa payung. Sebagian binatang  termasuk dilindungi, yaitu biawak jenis cokelat dan Maluku, kadal lidah biru, dan soa payung (kadal terbang).

Baca juga:
8 Jurus KPK Berantas Korupsi Tahun Ini
Aksi Rampok ala Pulomas, Berpistol dan Sikat Rp 120 Juta

Pelaku sudah dinyatakan berstatus tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil. Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo 21 ayat 2a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 5 tahun atau denda Rp 100 juta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Binatang yang disita dan dua tersangka diproses di Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta. Saat diperiksa, tersangka mengaku sering mengirim satwa ke luar daerah. 

Kepala Balai Karantina Pertanian kelas II Yogyakarta Wisnu Haryana menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, keduanya dinyatakan belum memenuhi ketentuan Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 1992, yaitu soal syarat pengiriman satwa. Di antaranya wajib lapor kepada petugas karantina, melengkapi sertifikat kesehatan, dan dikeluarkan oleh instansi yang telah ditetapkan. "Tidak ada syarat dokumen. Sebenarnya boleh, tapi harus dilengkapi dengan syarat administrasi," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan, dalam pengiriman satwa atau tumbuhan, harus dilengkapi dengan surat angkut. Surat itu bisa diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan kesehatan satwa oleh petugas karantina. 

Satwa-satwa yang akan dibawa ke Bangkok itu merupakan satwa liar. Untuk sementara, hewan itu dititipkan di Kebun Binatang Gembira Loka, Yogyakarta. Sedangkan tersangka diserahkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk proses hukum.

MUH SYAIFULLAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

40 hari lalu

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

41 hari lalu

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

44 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

55 hari lalu

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI


Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

28 Desember 2023

Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung  Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA itu dipindahkan paksa mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kemenkumham Provinsi Aceh. ANTARA/Ampelsa
Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar.


Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

7 Desember 2023

Menteri Keuangan AS Janet Yellen bertemu dengan perwakilan komunitas bisnis AS di Tiongkok di Beijing, 7 Juli 2023. REUTERS/Thomas Peter
Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

Pemerintahan Biden mengumumkan sanksi dan dakwaan baru terhadap warga Meksiko dalam upaya mengekang aliran fentanil ke AS.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.