TEMPO.CO, Banjarmasin -Kantor Imigrasi Klas 1 Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendeportasi satu warga negara asing asal Cina atas nama Shi Shoujing. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Banjarmasin, Mulyadi, mengatakan Shi Shoujing kedapatan hendak bekerja di kapal berbendera Indonesia KM Segara Anak 1 yang sedang sandar di Pelabuhan Trisakti pada 5 Januari 2017.
Dua petugas imigrasi dan Shi bertolak dari Bandara Syamsudin Noor menuju Jakarta pada hari ini pukul 06.20 wita. Setelah transit, mereka melanjutkan penerbangan menumpang pesawat Xiamen Airlines rute Jakarta - Fuzhou pada pukul 15.40 wib. “Shi hanya punya visa kunjungan dan ada indikasi mau melakukan kegiatan yang lama. Enggak ada ITAS Perairan,” ujar ujar Mulyadi kepada Tempo, Senin 9 Januari 2016.
Menurut Mulyadi, tim gabungan sempat menahan Shi Shoujing beserta Liu Fei, Shi Xihu, dan Yu Quan saat tengah bekerja di KM Segara Anak 1, KM Segara Anak 2, dan KM Bintan Utama pada 5 Januari lalu. Dari pemeriksaan intensif, kata Mulyadi, petugas menemukan data Shi Xihu dan Yu Quan memegang ITAS Perairan yang berlaku dalam periode Agustus 2016–14 Januari 2017.
Adapun Shi Shoujing dan Liu Fei tiba di Banjarmasin pada hari yang sama, Kamis 5 Januari lalu. Mereka cuma berbekal visa kunjungan. Persoalannya, petugas imigrasi menduga Shi Shoujing akan bekerja dalam waktu lama di KM Segara Anak 1. Mulyadi mengatakan keempat WNA Cina itu bekerja sebagai teknisi kapal.
Baca juga:
Berdagang di Pasar, WNA Cina Ini Diperiksa Aparat Imigrasi Palopo
“Kalau Liu Fei keperluannya hanya ngecek alat crane KM Segara Anak 2, dan dia langsung pulang hari itu juga ke Cina,” ujar Mulyadi. Itu sebabnya, petugas imigrasi hanya mendeportasi Shi Shoujing sekaligus memasukkan namanya dalam daftar hitam WNA Cina.
Shi Shoujing lahir di Fujian, 14 November 1962; Liu Fei lahir di Jiangsu, 1 Desember 1985; Shi Xihu lahir di Anhui, 24 Oktober 1973; dan Yu Quan lahir di Fujian, 15 September 1977.
DIANANTA P. SUMEDI