TEMPO.CO, Makassar -Petugas Kantor Imigrasi Kota Palopo memeriksa seorang wanita paruh baya warga asal Cina, Huang Huaying 50 tahun, yang kedapatan berjualan aksesoris di Pusat Niaga Palopo, Ahad 8 Januari 2017.
Menurut Juru Bicara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Mohammad Yani, perempuan tersebut kedapatan sedang berjualan aksesoris seperti gelang, kalung, cincin dan jam tangan. Saat diakukan pemeriksaan, lanjut dia, ternyata warga Tingkok ini hanya memiliki visa kunjungan. "Barang yang dijual juga semua imitasi," ucap Yani, Ahad malam, 8 Januari 2017.
Ia menjelaskan bahwa dari keterangan Huang, dirinya masuk ke Indonesia bersama dengan rekannya yang terlebih dahulu diamankan pada Desember 2016 lalu. Ia diamankan karena tidak sesuai dengan visa yang digunakan dan aktivitas saat berada di Indonesia. "Visanya kunjungan, tapi Huang berjualan di pasar," ucap Yani.
Diketahui selama berada di Indonesia, Huang menyewa kos di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, yang tak jauh dari Kota Palopo. Sehinga Huang menjual di Pasar Masamba hari Senin dan Sabtu, lalu di Pasar Palopo pada Ahad.
Saat ditanya terkait deportasinya, ia mengaku belum bisa menentukan karena bersifat tentatif karena untuk penindakannya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Parepare.
"Kita masih lakukan pendataan, tapi Huang akan dilimpahkan ke kantor Imigrasi Parepare, karena di Palopo sarana dan prasarananya belum memadai," tutur dia.
DIDIT HARIYADI