TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah masyarakat sipil dan pegiat media sosial yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Anti Hoax, menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi Masyarakat Anti Hoax di enam kota di Indonesia. Deklarasi ini diselenggarakan serentak di tujuh kota dan dipusatkan di depan gedung BCA Tower, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pukul 06.00-11.00.
Selain penandatanganan deklarasi, acara tersebut juga diisi oleh sejumlah kegiatan seperti orasi oleh para duta anti hoax antara lain artis Olga Lidya, sineas Nia Dinata, psikolog Ratih Ibrahim, dan pegiat anti korupsi Judhi Kristantini.
Ketua Masyarakat Anti Hoax Septiaji Eko Nugroho mengatakan, kegiatan ini merupakan aksi simpatik untuk mengajak seluruh masyarakat agar peduli dan bersama-sama memerangi persebaran informasi hoax yang marak di media sosial. "Banyak informasi hoax yang viral di media sosial kemudian memicu akso keributan bahkan merembet menjadi kerusuhan fisik,” ujar Septiaji di kawasan car free day, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Januari 2016. “Hal ini bukan saja menghabiskan energi, namun juga berpotensi mengganggu keamanan nasional.”
Selain di Jakarta, beberapa kota juga serempak menyelenggarakan sosialisasi anti hoax, antara lain Surabaya, Semarang, Solo, Wonosobo, dan Bandung. Menurut Septiaji, hal itu dilakukan untuk mengurangi penyebaran berita hoax secara masif karena generasi milenial merupakan yang paling rentan terhadap bahaya hoax.
"Sangat disayangkan kalau orang Indonesia yang harusnya bisa menikmati bonus demografi di 2030 nanti justru diisi oleh orang-orang yang tidak cerdas dalam bermedia sosial," tutur Septiaji.
Septiaji mengatakan, deklarasi di enam kota ini merupakan bagian dari program memerangi dan membersihkan media sosial dari informasi hoax, fitnah, maupun yang bersifat hasutan. Sejumlah langkah telah dilakukan antara lain merangkul pemimpin maupun tokoh-tokoh masyarakat untuk menjadi duta anti hoax dan melakukan penandatanganan Piagam Masyarakat Indonesia Anti Hoax.
Selain itu langkah yang dilakukan adalah membentuk relawan dan deklarasi anti hoax di daerah dan berkolaborasi dengan sejumlah komunitas yang berjejaring maupun lembaga pemerintah. Lembaga pemerintah yang dimaksud di sini adalah Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal penegakan hukum.
DESTRIANITA