Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Perkuat Aturan tentang Pemblokiran Situs  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Perwakilan dari Dewan Pers, Kominfo, DPR, Forum Jurnalis Muslim dan Pakar Teknologi Informasi dalam diskusi Media Sosial, Hoax dan Kita di Cikini, Jakarta. Sabtu, 6 Januari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Perwakilan dari Dewan Pers, Kominfo, DPR, Forum Jurnalis Muslim dan Pakar Teknologi Informasi dalam diskusi Media Sosial, Hoax dan Kita di Cikini, Jakarta. Sabtu, 6 Januari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat, Sukamta, meminta pemerintah membuat peraturan pemerintah dari Pasal 40 ayat 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebelum memblokir sebuah situs di Internet yang diduga memuat konten yang melanggar hukum. PP ini akan mengatur teknis dan langkah-langkah yang harus dilakukan terkait dengan pemblokiran itu. "Dengan demikian, aturan mainnya jadi jelas," katanya dalam diskusi Media Sosial, Hoax, dan Kita di Cikini, Jakarta, Sabtu, 6 Januari 2017.

Menurut Sukamta, aturan pemerintah dalam memblokir situs selama ini tidak jelas. "Akan jadi masalah bila terima laporan, blokir dulu, baru dinormalisasi," ucapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan PP itu diharapkan pula memuat ketentuan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebuah situs di Internet serta pembinaan bagi pengelola yang situsnya sudah diblokir.

Sukamta juga meminta pemerintah membuat peraturan mengenai tata kelola konten dalam suatu situs di Internet. "Jadi konten yang dianjurkan itu seperti apa," ujarnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan sudah ada dasar hukum yang mengatur mekanisme pemerintah dalam memblokir situs yang melanggar hukum. Hal itu, ucap dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014. "Ada laporan masuk, kami analisis konten, lalu dilakukan pembenahan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semuel sepakat bila dasar hukum pemerintah memblokir situs-situs itu diperbaiki dalam PP yang terbaru. "Kalau harus diperkuat, ya mari. Tapi jangan katakan kami tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Pakar teknologi informasi dan kriptografi dari Communication & Information System Security Research Center (CISSRec), Pratama Persadha, juga meminta pemerintah membuat petunjuk teknis sebelum memblokir sebuah situs. "Masalah di Internet tidak bisa dipandang sebelah mata," tuturnya.

AHMAD FAIZ


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

2 jam lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

4 jam lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

23 jam lalu

Ilustrasi orang menggunakan smartphone atau handphone. Freepik
Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.


Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

5 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair tiba di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat, 19 April 2024. Tony bersama Kemenkominfo membahas percepatan transformasi digital serta pembangunan layanan publik berbasis digital. Tempo/Desty Luthfiani.
Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.


Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

9 hari lalu

Seri Vivo X Fold3 dan X100 akan menjadi salah satu perangkat pertama yang mendukung konektivitas 5.5G (GSM Arena)
Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

Inovasi teknologi seluler terus bergerak cepat dan membawa pengguna ke ranah 5,5G yang kini sudah mulai dikembangkan dan hadir pertama kali di Cina.


Find My Device Luncurkan Fitur Baru, Dapat Lacak HP dalam Kondisi Internet Mati

9 hari lalu

Google Find My Device
Find My Device Luncurkan Fitur Baru, Dapat Lacak HP dalam Kondisi Internet Mati

Find My Device telah mengalami peningkatan fitur yang memungkinkan pengguna untuk melacak lokasi perangkat mereka secara offline.


8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

16 hari lalu

Pemain Al Nassr, Sadio Mane. (Instagram/@alnassr)
8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

Sadio Mane bintang Al Nassr dikenal kedermawanannya untuk kampung halamannya, Bambali, Senegal. Berikut 8 amal jariyah Mane untuk kampungnya.


PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

18 hari lalu

Pandi Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital. (Padndi)
PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

PANDI tengah merancang Identitas digital berbasis Blockchain bekerja sama dengan instansi pemerintahan terkait.


Survei Populix: Konsumsi Internet dan Media Digital Melambung 40 Persen Selama Bulan Puasa

30 hari lalu

Foto ilustrasi jaringan internet.
Survei Populix: Konsumsi Internet dan Media Digital Melambung 40 Persen Selama Bulan Puasa

Survei Populix mencatat kebutuhan internet naik 40 persen selama bulan Ramadan. Mayoritas responden berbagi keseharian melalui Whatsap dan Instagram.


Adu Kemampuan Gemini AI vs ChatGPT, Mana yang Unggul?

19 Februari 2024

Gemini (Google)
Adu Kemampuan Gemini AI vs ChatGPT, Mana yang Unggul?

Persaingan Gemini AI milik Google dan ChatGPT dari OpenAI semakin ketat. Keunggulan apa yang dijual keduanya?