TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau kepada semua pihak agar melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, apabila menemukan indikasi jual-beli jabatan dalam mutasi jabatan di pemerintahan daerah. Tjahjo menyampaikan hal itu menyusul adanya laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan ada banyak daerah terindikasi melakukan jual-beli jabatan.
“Kalau sudah ada bukti yang cukup silakan segera dapat dilaporkan detailnya ke KPK agar diproses oleh KPK atau kepada Tim Saber Pungli,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Januari 2017.
Baca:
ICW: Ada 58 Dinasti Politik di Indonesia
Suap Bupati, Ini Daftar Harga Jabatan di Pemkab Klaten
Tjahjo menjelaskan berkaitan dengan jual-beli jabatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Asman Abnur dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, telah mengeluarkan surat edaran perihal petunjuk pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Surat itu sebagai tindak lanjut dari Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peratuan Pemerintah tentang Perangkat Daerah.
Tjahjo mengatakan sesuai peraturan pemerintah, pengisian jabatan dilakukan melalui pengukuhan pada jabatan yang sama. Selain itu bisa juga dilakukan dengan rotasi sesuai kompetensi dan integritas untuk diangkat dan dilantik kembali sesuai struktur organisasi yang baru.
Baca Juga:
Tjahjo menambahkan kebijakan perihal pengisian jabatan tersebut juga sudah disosialisasikan melalui rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. Bahkan untuk penyelesaian setiap masalah kepegawaian di pemerintah daerah, selalu ada rapat bersama dengan Kemenpan RB, BKN, KASN, Kementerian Dalam Negari, dan pemerintah daerah. Selain itu juga dibuatkan berita acara hasil rapat yang ditandatangani bersama.
Tjahjo menilai semua langkah tersebut dilakukan dalam rangka mengatasi terjadinya penyalahgunaan wewenang. “Soal masih ada yang OTT KPK terkait jual-beli jabatan misalnya, ya risiko, salah sendiri,” kata dia. Sebab, ia menilai kepala daerah sudah menandatangani Pakta Integritas. Di dalam Pakta Integritas tersebut sudah ada petunjuk, aturan, sistem, dan mekanismenya.
Menurut Tjahjo, asalkan semua proses obyektif dan transparan sesuai mekanisme maka diyakini tidak akan ada penyimpangan. Ia menegaskan tujuan bersama adalah membangun pemerintahan yang bersih, berwibawa, profesional, efektif dan efisien.
“Budaya prestasi terbuka harus dikedepankan di dalam menetapkan seseorang dalam sebuah jabatan,” kata dia. Namun, untuk upaya pencegahannya, kata dia, perlu dibuat instrumen kebijakan khusus di bidang kepegawaian.
Tjahjo mengklaim pihaknya terus berbenah dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi. Termasuk pada aspek perampingan jabatan, pengurangan lembaga-lembaga atau badan pusat serta daerah yang mubazir.
Ia menilai kantor Kemenpan RB juga sangat detail menerapkan berbagai ketentuan agar tidak terjadi peluang penyimpangan. Menurut dia, sistem yang sudah baik harusnya diikuti dengan para pengambil kebijakan yang baik dan konsisten. Tujuannya untuk membangun tata kelola hubungan pusat dan daerah semakin efektif serta efisien.
Ketua KASN Sofian Effendi sebelumnya menduga praktik jual beli jabatan berpotensi terjadi di daerah-daerah. Praktek tersebut semakin tercium dengan adanya kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Bupati Klaten Sri Hartini. Pihaknya menduga, selain Klaten, ada ratusan kabupaten lain yang akan mengikuti jejak Klaten.
Menurut Sofian, potensi jual beli jabatan diketahui dari 278 aduan yang diterima KASN sepanjang 2016. Kebanyakan pelanggaran terjadi di luar Jawa. Ratusan aduan tersebut menyangkut sejumlah jenis pelanggaran pengisian jabatan pimpinan tinggi, seperti pelanggaran sistem merit, kode etik dan netralitas.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Siapa di Balik Jokowi Undercover? Ini Jawaban Keluarga
Warga Kampung Akuarium ke Prabowo: Tolong Bantu Kami Pak...