TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga negara Australia berinisial JWP ditolak masuk ke Bali oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, pukul 22.00, Jumat kemarin, 6 Januari 2017. Sebab, JWP diketahui masuk dalam daftar pencarian orang dalam perkara pedofilia.
JWP dilaporkan tiba di Bali dari Kuala Lumpur, Malaysia. “Terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan penolakan pendaratan dan dikembalikan ke embarkasi awal,” ujar Kapala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Januari 2017.
Sementara itu, Agung juga melaporkan seorang warna Cina berinisial WK dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, pukul 23.00 WITA, pada Jumat kemarin. Warga Cina itu diketahui tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah. Dia tiba dengan pesawat Air Asia dengan nomor pesawat AK347 dari Kuala Lumpur.
“Diduga paspor yang bersangkutan hilang dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia,” kata Agung.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai pun memutuskan untuk mengambil tindakan menolaknya. “Akhirnya yang bersangkutan dikembalikan ke embarkasi awal dengan pesawat QZ550 tujuan Kuala Lumpur, hari ini,” ujar Agung.
GHOIDA RAHMAH