TEMPO.CO, Surabaya - Narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Pasuruan, Jawa Timur, Galih Aji Satria, kedapatan merakit benda mencurigakan yang diduga bom di dalam sel isolasinya. Kasus itu kini tengah ditangani tim Detasemen khusus 88 Antiteror.
Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Kota Ajun Komisaris Besar Rizal Martomo mengatakan kasus itu terungkap ketika petugas LP melakukan razia rutin terhadap semua penghuni pada Kamis malam, 5 Januari 2017. "Yang bersangkutan menolak selnya dirazia," ucap Rizal saat dihubungi Tempo, Sabtu siang, 7 Januari 2017.
Karena menolak, ujar Rizal, petugas akhirnya berkoordinasi dan meminta bantuan Kepala Satuan Intel Polres Pasuruan Kota. "Setelah dilakukan razia bersama, di dalam sel isolasi yang bersangkutan, petugas menemukan benda mencurigakan dengan rangkaian kabel dan handphone di dalam sebuah kardus," tutur Rizal.
Mengetahui adanya benda mencurigakan, kata Rizal, Densus 88 datang melakukan pemeriksaan. Rizal belum bisa memastikan benda mencurigakan itu bom atau bukan karena masih didalami Densus 88.
Menurut dia, Galih merupakan terpidana kasus terorisme yang dititipkan di LP Kota Pasuruan sejak Mei 2016.
Galih ditangkap tim Densus 88 pada 13 Maret 2014 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pria asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, itu ditangkap karena diduga pelaku pengiriman paket berisi bahan peledak jenis bom pipa dan bom Tupperware dengan tujuan Singkang Wajo, Sulawesi Selatan.
Sebelum itu, Galih terjerat kasus terorisme pada Januari 2011 karena kedapatan membawa bahan peledak saat dilakukan Operasi Cipta Kondisi di depan Markas Polres Magetan, Jawa Timur. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Magetan mulai 3 Mei 2011 dan bebas bersyarat pada 11 Juli 2012.
NUR HADI