TEMPO.CO, Surabaya - Narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Pasuruan, Jawa Timur, Galih Aji Satria, kedapatan merakit benda mencurigakan yang diduga bom di dalam sel isolasinya. Detasemen Khusus 88 Antiteror menyita alat yang digunakan merangkai benda yang diduga bom itu.
"Di antaranya handphone, kabel, charger handphone, kawat, serta lembaran karton dan matras," ucap Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Kota Ajun Komisaris Besar Rizal Martomo saat dihubungi Tempo, Sabtu siang, 7 Januari 2017.
Rizal mengatakan kasus itu terungkap ketika petugas LP melakukan razia rutin kepada semua penghuni pada Kamis malam, 5 Januari 2017. Namun yang bersangkutan menolak selnya dirazia.
Karena menolak, ujar dia, petugas akhirnya berkoordinasi dan meminta bantuan Kepala Satuan Intel Polres Pasuruan Kota. "Setelah dilakukan razia bersama, di dalam sel isolasi yang bersangkutan, petugas menemukan benda mencurigakan dengan rangkaian kabel dan handphone dalam sebuah kardus," tutur Rizal.
Mengetahui adanya benda mencurigakan, kata dia, Densus 88 datang melakukan pemeriksaan. Rizal belum bisa memastikan benda mencurigakan itu bom atau bukan karena masih didalami Densus 88. "Kasus ini kami serahkan ke Densus 88 untuk dilakukan pendalaman," katanya.
Rizal menyebutkan Galih merupakan terpidana kasus terorisme yang dititipkan di LP Kota Pasuruan sejak Mei 2016.
Galih ditangkap tim Densus 88 pada 13 Maret 2014 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pria asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, itu ditangkap karena diduga pelaku pengiriman paket berisi bahan peledak jenis bom pipa dan bom Tupperware dengan tujuan Wajo, Sulawesi Selatan.
NUR HADI