TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mulai memasang 16 mesin alat parkir meter di sepanjang ruang jalan Sedap Malam dan Jalan Jimerto, Jumat 6 Januari 2017. Alat parkir elektronik tersebut akan segera diujicobakan dalam waktu dekat.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan langkah mewujudkan parkir zona dengan menggunakan sistem parkir meter untuk menekan kebocoran pendapatan. "Masa kebocoran di depan mata saya dibiarkan. Ini adalah langkah untuk menata perparkiran," katanya, Jumat 6 Januari 2017.
Kepala Dinas Perhubungan Irvan Wahyu Drajad mengatakan para pengguna parkir yang akan parkir di kawasan ini diharuskan memencet tombol parkir dan membayar secara elektronik. Dengan demikian, tidak ada lagi uang tunai yang beredar di juru parkir.
"Juru parkir akan ikut dengan Pemkot, kata Irvan. Artinya, mereka tidak akan memperoleh upah yang bergantung pada banyaknya pengguna parkir yang parkir di titik tersebut. Melainkan, mendapat gaji sebesar UMK Kota Surabaya per bulannya.
Irvan menambahkan, nantinya akan ada sebanyak 25 juru parkir yang direkrut oleh Pemkot Surabaya. Puluhan orang tersebut bakal menangani parkir di Jalan Sedap Malam dan Jalan Jimerto.
Baca juga:
Cerita Nadine Alexandra Menjadi Barista di Filosofi Kopi
Apple Bakal Buka Toko Fisik Pertama di Kandang Samsung
Dampak penerapan sistem parkir meter ini, kata dia, tarif yang berlaku akan bergantung pada lamanya pengguna parkir di kawasan parkir. Atau, sistem parkir progresif. Harapannya, ketika tarif parkir tepi jalan umum dianggap lebih mahal, pemilik kendaraan beralih parkir di dalam gedung.
"Sebab pendapatan dari parkir ini bukan yang utama," ucapnya. Menurut dia, parkir harusnya dilihat dari segi pengendalian lalu lintas. Semakin sedikit yang memarkir di tepi jalan umum, semakin berkurang kemacetan jalan.
Sementara itu, Pemkot akan membuat parkir kawasan di sembilan titik parkir lain yaitu di kawasan Jalan Kertajaya, Embong Malang, Blauran, kawasan Jembatan Merah, Tugu Pahlawan, Taman Bungkul, Jalan Kedungdoro, Jalan Tunjungan, Jalan Kembang Jepun, dan Jalan Nyamplungan.
Irvan mengatakan, Pemkot Surabaya hanya mengelola perpakiran di Balai Kota saja. Sedangkan di titik yang lain akan dikelola pihak ketiga yakni swasta. Pihak swasta yang berminat, menurutnya, bisa segera mengurus izin titik parkir ke Dinas Perhubungan. Dia berujar, ini merupakan peluang yang memberi kesempatan bagi investor.
"Bisnis parkir saat ini sangat prospektif. Kita lihat di Tunjungan Plasa saja, pendapatan terbesarnya itu justru dari parkir," tutur dia. Dalam hal ini, kata dia, Pemkot hanya perperan sebagai trigger atau pemancing pihak swasta.
ANTARA