TEMPO.CO, Jakarta--Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan-Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (STNK-BPKB) sudah diterapkan. Pemerintah tidak akan membatalkan kebijakan yang sudah berlaku efektif per 6 Januari 2017 itu.
Kenaikan pengurusan STNK-BPKB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Menurut Kalla, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP tersebut. "Begitu sudah ditandatangani, ya, berlaku. Tidak berarti harus ditarik lagi," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.
Baca: Kenaikan Tarif STNK Dinilai Memberatkan Masyarakat
Kalla mengatakan, tarif tersebut masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selalu dievaluasi dalam jangka waktu tertentu. Ini untuk menyesuaikan dengan kenaikan ongkos yang terjadi. Dalam PP tersebut, kenaikan pengurusan STNK-BPKB mencapai 300 persen.
Dalam usulan yang masuk ke Presiden Joko Widodo, tarif kenaikan mengalami perubahan-perubahan. Saat itu, kata Kalla, Presiden menyatakan untuk berhati-hati dengan kenaikan tarif. Ketika kenaikan tarif sudah diatur dalam bentuk PP, berarti Presiden sudah mengetahui hal tersebut. "Presiden hanya menyatakan bahwa hati-hati, tapi begitu sudah (PP), diketahui," kata Kalla.
Simak: Kenaikan Tarif STNK, Menteri Tjahjo Luruskan Pemahaman
Ihwal munculnya kesan tidak adanya komunikasi antara Kementerian Keuangan dan Kepolisian sehingga muncul saling lempar soal pengusul kenaikan, Kalla mengatakan komunikasi pasti terjadi. Baik Polri dan Kemenkeu hanya mengusulkan, sementara yang memutuskan adalah Presiden. "Jadi memang pasti bukan polisi yang memutuskan, bukan Menkeu yang memutuskan. Karena bentuknya PP," kata Kalla.
Yang jelas, ujar Kalla, usulan tersebut pasti dimulai dari Polri yang diusulkan ke Kemenkeu. "Pasti lewat Menkeu, pasti mulai dari Kapolri. Menkeu pasti ada koordinasi walaupun keputusan akhirnya ada di Presiden yang menandatanganinya atas usul dari bawah. Begitu jalurnya," kata Kalla.
AMIRULLAH
Tarif STNK Naik, Nissan Tuntut Kualitas Pelayanan
Tarif Baru STNK, Penjual Mobil Bekas Harap-harap Cemas