Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenaikan Tarif STNK, Menteri Tjahjo Luruskan Pemahaman

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah terjadi salah paham dalam membaca Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kepolisian Republik Indonesia. Tjahjo tak membantah, perubahan tarif itu sempat membuat masyarakat resah.

Perubahan tarif ini, kata Tjahjo, dipahami keliru dengan keharusan membayar pajak dua sampai tiga kali dari pembayaran setiap tahunnya. “Misal yang biasa bayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500 - 700 ribu, padahal bukan demikian,” kata Tjahjo melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Jumat 6 Januari 2016.

Baca:

Dugaan Penyebaran Jokowi Undercover Pesanan Makin Kuat
Selesai Merampok di Pulomas, Ius Pane Bilang Begini

Menurut Tjahjo, penerbitan peraturan tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak setiap tahun. “Dari judul PP tersebut, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik,” ujarnya. Dia menegaskan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak mengalami kenaikan tarif.

Tjahjo menjelaskan kenaikan tarif hanya meliputi beberapa hal seperti Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Selain itu, kenaikan juga terjadi pada biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dibayarkan setiap lima tahun sekali. “Semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu untuk roda dua dan tiga, sementara untuk roda empat atau lebih naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu,” ujar dia.

Kenaikan, kata Tjahjo, juga terjadi pada Stempel Pengesahan STNK. Stampel yang semula gratis menjadi dikenakan tarif Rp 25 ribu untuk motor, dan Rp 50 ribu untuk mobil yang dibayar tiap tahun. Sementara itu, Tjahjo menjelaskan kenaikan juga terjadi pada biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK). “Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tjahjo menjelaskan kenaikan tarif yang diatur dalam PP 60/2016 tersebut tidak membuat masyarakat membayarkan dua sampai tiga kali lipat. “Kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian biaya administrasi STNK dan TNBK,” ujar Tjahjo.

Sementara itu, pada Kamis, 5 Januari 2017, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor adalah kewenangan kepolisian. Novanto mengingatkan persoalan tarif berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ia pun meminta Komisi Hukum DPR untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. "Soal STNK itu wewenang kepolisian. Yang penting buat saya tida memberatkan masyarakat, kualitas, dan efisiensi dijaga," kata Novanto.

ARKHELAUS W.

Baca juga:
Bupati Klaten Sri Hartini Ditangkap KPK, Anaknya Menghilang
Soal Draf Perpu KPK, Menteri Yasonna: Itu Hoax Awal Tahun

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

36 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

43 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

50 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

52 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

56 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Lampaui Target, PNBP Minerba 2023 Tetap Turun Jadi Rp 172 Triliun

16 Januari 2024

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa, 31 Januari 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batu bara 2023 mencapai 695 juta ton atau naik 4,82 persen dari target tahun lalu dengan proyeksi kebutuhan domestik sebesar 177 juta ton dan 518 juta ton untuk ekspor. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Lampaui Target, PNBP Minerba 2023 Tetap Turun Jadi Rp 172 Triliun

Pendapatan negara Bukan Pajak sub sektor mineral dan Batubara (Minerba) turun kendati melampaui target tahun 2023.


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan