TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran sejumlah perantara dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) TNI. Salah satu perantara dalam suap proyek bernilai Rp 220 miliar itu diduga berasal dari pihak swasta, yaitu Fahmi Al Habsyi.
"Penyidik menemukan ada pihak-pihak tertentu sebagai perantara, dan kami punya info yang cukup kuat sehingga perkara akan didalami lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 6 Januari 2017.
Fahmi Al Habsyi sudah dua kali diperiksa KPK, yaitu pada 3 dan 5 Januari 2017. Ia diduga menjadi penghubung antara pejabat Bakamla dan tersangka pemberi suap dalam perkara ini, yakni Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah.
Keterangan pengacara Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail, juga memperkuat pernyataan Febri. Menurut Maqdir, kliennya tidak pernah berhubungan langsung dengan pejabat Bakamla. "Pak Fahmi hampir tidak pernah berhubungan dengan orang-orang di Bakamla. Dia lebih banyak berhubungan dengan Fahmi Al Habsyi ini," katanya.
Baca: Suap Bakamla, Begini Pembelaan Pengacara Fahmi Darmawansyah
Febri tak menjelaskan bagaimana hubungan Fahmi Al Habsyi dengan para pejabat Bakamla. Namun ia memastikan bahwa peran Fahmi Al Habsyi akan didalami oleh penyidik.
Menurut Febri, peran perantara dalam perkara ini tidak hanya merancang pertemuan dalam proses suap. "Posisinya, selain mempertemukan, punya peran-peran lain yang masih terus didalami lebih lanjut," katanya.
Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK pada pertengahan Desember lalu. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah Deputi Informasi dan Hukum Bakamla Eko Susilo Hadi.
Tiga tersangka lainnya adalah Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa Indonesia serta dua pegawainya, yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Ketiganya diduga menyuap Eko selaku pemegang kuasa pengguna anggaran.
KPK menduga ada komitmen fee sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 220 miliar yang dijanjikan kepada Eko. Suap itu diduga diberikan agar PT Merial Esa Indonesia menjadi pemenang tender.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Suap Bupati, Ini Daftar Harga Jabatan di Pemkab Klaten
Pesan Penulis Jokowi Undercover pada Istri Sebelum Ditangkap