TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan hari ini, Jumat, 6 Januari 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Diperiksa sebagai saksi untuk IR (Irman),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 6 Januari 2017.
Selain Drajat, KPK hari ini memanggil pihak swasta bernama Yohanes Budi. Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bagi Sugiharto.
Berita terkait:
Kasus E-KTP: Dipanggil KPK, Setya Novanto Minta Dijadwalkan Ulang
Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP
Dalam kasus korupsi pengadaan paket e-KTP, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.
Penyidik KPK masih menyelidiki peran-peran konsorsium yang terlibat dalam penggarapan proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. Lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium adalah Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Dugaan Penyebaran Jokowi Undercover Pesanan Makin Kuat
Suap Sengketa Pilkada, KPK Periksa Bupati Buton Hari Ini