TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan kabar beredarnya draf Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perpu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah hoax. Yasonna berujar, penyebar informasi tersebut hanya ingin membuat suasana heboh.
"Itu hoax awal tahun. Saya saja kaget, kerjaan siapa itu, apalagi pakai perpu pula. Gila saja, kerjaan buat heboh begitu," ucap Yasonna melalui pesan WhatsApp, Kamis malam, 5 Januari 2017.
Baca juga:
Beredar Draf Perpu KPK, Wakil Ketua KPK: Itu Hoax
Yasonna mengaku sempat ditanyai Jaksa Agung M. Prasetyo terkait dengan informasi tersebut saat mengikuti rapat paripurna di Istana Bogor. Yasonna pun mengklarifikasi. "Tentu saya jawab 'bohong besar'," tutur Yasonna.
Sebelumnya, beredar surat dari Kejaksaan Agung yang melampirkan rancangan Perpu KPK. Dalam rancangan tersebut, tercantum satu poin yang menyatakan KPK akan dipertimbangkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan penuh untuk menangani tindak pidana korupsi.
Lampiran tersebut menyertai surat bernomor B-930/F.1.2/Fs/12/2016 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2016. Pada bagian bawah surat, tertera tanda tangan Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Darmawangsa.
Ketika ditanyai, apakah pemerintah akan mencari dan menindak penyebar informasi bohong tersebut, Yasonna menjawab, "Biarin saja. Kita lihat dulu perkembangan berikutnya, apa dia buat yang lebih gila lagi," kata Yasonna.
ARKHELAUS W.