TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menyatakan kenaikan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor untuk meningkatkan pelayanan. Dia mengatakan kepolisian akan menerapkan sistem layanan berbasis online dari yang semula manual. Dengan demikian, ada banyak biaya dan waktu yang bisa dihemat masyarakat.
"Surat izin mengemudi orang Jayapura bisa diperpanjang di Jalan Daan Mogot (Jakarta)," kata Tito di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2017. Begitu juga warga luar Jakarta yang ingin memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa melakukannya di Jakarta.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berencana menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Kenaikan tarif itu meliputi pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, serta surat izin dan STNK lintas batas negara. Semua tarif baru itu mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Kebijakan kenaikan tarif juga diklaim untuk menghindari tambahan biaya atau memutus calo-calo. Dengan pembayaran melalui sistem online, yaitu lewat bank, Tito meyakini akan mengurangi beban tambahan. Saat ditanyai, dari mana usulan kenaikan tarif itu, Tito mengaku berasal dari lintas sektoral. "Sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Badan Anggaran. Usulan banyak juga dari Banggar," ucapnya.
Lebih lanjut, penerapan pembayaran sistem online pertama kali akan diterapkan di Provinsi DKI Jakarta. Lambat laun, ketika sistem sudah siap, kota-kota besar lain akan menyusul. "Januari ini sudah mulai pilot project di Jakarta. Setelah itu, berkembang ke polda lain," ujar Tito.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung enggan mengomentari ihwal kenaikan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. "Hari ini rapat tentang tol laut dan Dewan Energi Nasional," tuturnya. Ia pun tak berkomentar ihwal Presiden Joko Widodo yang disebut-sebut keberatan dengan tingginya tarif yang dipatok.
ADITYA BUDIMAN