TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas, Kamis, 5 Januari 2017. Dhani yang datang bersama kuasa hukumnya diperiksa selama tiga jam di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dhani mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik. "Pertanyaan seputar pertemuan di UBK (Universitas Bung Karno) dan pidato Sri Bintang di Kalijodo," katanya.
Dhani menyebutkan dirinya tak hadir dalam forum di Kalijodo saat Sri Bintang berpidato. "Saya juga ke UBK hanya dua kali pada 20 dan 30 November atas undangan Pak Firza," katanya.
Saat di UBK, Dhani mengaku datang saat Sri Bintang sudah berpidato. Sehingga dia tidak mengetahui isi pidato Sri Bintang.
Baca Juga: Ahmad Dhani Kembali Dipanggil Polda, Terkait Makar?
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Alamsyah Hanafiah, menilai kesaksian yang diberikan kliennya tidak bernilai. Sebab, dari 12 pertanyaan soal Sri Bintang yang diberikan penyidik, 90 persen kliennya itu tidak mengetahui.
"Konteksnya ada 12 pertanyaan seputar ceramah Bintang Pamungkas di jembatan tol Kalijodo, cuma jawabannya 90 persen Mas Dhani tidak tahu kegiatan Sri Bintang itu," ujar Alamsyah.
Selain itu, penyidik menanyakan tiga hal lain soal pidato Sri Bintang. Pertama, kembali ke Undang-Undang Dasar asli 1945. Kedua, jatuhkan pemerintah yang sekarang sedang berkuasa. Ketiga, mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat menggelar Sidang Istimewa.
Terkait dengan hal tersebut, Alamsyah memastikan kliennya tidak mengetahui hal itu. "Ahmad Dhani tidak bisa membuat kesimpulan soal itu. Ahmad Dhani hanya mengetahui soal Sri Bintang bicara tentang Ahok (Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama) untuk dipenjarakan sebagai penista agama," katanya.
Baca: Duit Rp 3 M Itu Disita KPK dari Kamar Anak Bupati Klaten
Sebelumnya, Dhani juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tersangka makar lain. Sementara untuk tersangka Sri Bintang, pemeriksaan Dhani hari ini merupakan kedua kalinya.
Adapun polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dengan dugaan makar. Mereka ditangkap pagi hari sebelum aksi damai 212 di Lapangan Monas pada 2 Desember 2016.
Delapan tersangka tersebut, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Firza Husein, Rachmawati, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Kivlan Zein, Alvin, dan Eko Sudjana.
INGE KLARA SAFITRI