TEMPO.CO, Yogyakarta - Penyidik di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah merampungkan rencana dakwaan kasus korupsi uang milik Badan SAR Nasional (Basarnas). Dua tersangka telah ditahan dan jaksa telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 5 Januari 2017.
Dua tersangka adalah mantan Kepala Basarnas Daerah Istimewa Yogyakarta Waluyo Raharjo dan calo tanah Dias Ardiyanto. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Surat dakwaan sudah selesai. Berkas kami limpahkan ke pengadilan," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis, 5 Januari 2017.
Kasus ini bermula dari rencana pembelian lahan seluas 6.000 meter persegi di Gunungkidul pada 2015. Di lahan itu rencananya akan dibangun pos Basarnas. Anggarannya pun lumayan tinggi untuk pembelian lahan, yaitu Rp 5,8 miliar.
Alih-alih dapat lahan, duit yang sudah dibayarkan semua kepada Dias justru dibawa lari serta untuk keperluan bayar utang dan foya-foya. Sebagai Kepala Basarnas DIY waktu itu, Waluyo justru minta fee kepada Dias sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, baru memberi Rp 160 juta, Dias keburu ditangkap.
Azwar menyatakan berkas dakwaan dua tersangka ini dipisah, karena peran masing-masing berbeda. Namun pasal yang dikenakan sama.
"Penetapan tersangka terhadap WR (Waluyo) adalah hasil pemeriksaan terhadap DA (Dias)," ucapnya.
Untuk mempermudah persidangan, dua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta. Dias ditahan sejak proses penyidikan pada September tahun lalu. Sedangkan Waluyo ditahan dalam proses tahap kedua, yaitu proses penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas pemeriksaan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum pada 22 Desember 2016.
Deddy Suadi, kuasa hukum tersangka Waluyo, menyatakan, semakin cepat persidangan digelar, semakin baik. Sebab, pihaknya telah mengumpulkan bahan untuk pembelaan.
MUH SYAIFULLAH
Simak juga:
Dilaporkan karena Fitsa Hats, Ahok: Ide Bisnis Fitsa Itali