TEMPO.CO, Banjarmasin - Tim Gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Perairan, Satuan Reserse dan Kriminal, Satuan Intelkam, Kepolisian Sektor KPL Polresta Banjarmasin, bersama KSOP Banjarmasin, melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan mengamankan empat warga negara asing.
"Sebanyak empat warga negara asing yang diamankan itu semuanya berasal dari Cina," kata Kepala Sat Polair Polresta Banjarmasin Komisaris Untung Widodo di Banjarmasin, Kamis, 5 Januari 2017.
Dia mengatakan keempat warga Cina itu diamankan di Terminal Multi Purpose Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada Kamis, 5 Januari 2017, sekitar pukul 16.00 Wita.
"Para warga Cina itu diamankan saat berada di atas Kapal Sugara Anak II, dan mereka sebagai pengawas kapal tersebut," ucap Untung saat memimpin kegiatan pemeriksaan tersebut.
Pria yang baru saja berpangkat Kompol itu menambahkan, mereka yang diamankan itu bernama Lie Fei, Shi Shoujing, Liu Fee, dan Shi Yihu.
Baca juga:
Diserbu Cina, Empat BUMN Siap Produksi Cangkul
Hingga Kamis malam, 5 Januari 2017, para warga negara asing itu diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas II Banjarmasin, dan pemeriksaan dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Mulyadi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui dua dari empat warga asing terindikasi melakukan pelanggaran berupa tidak memiliki izin tinggal di perairan. "Kedua orang asing yang terindikasi melakukan pelanggaran diketahui bernama Liu Fee dan Shi Shoujing," tutur Mulyadi kepada awak media itu.
Agen yang mendatangkan atau mempekerjakan mereka adalah PT Kaesfafe Jaya Shipping. "Untuk kasus ini, semuanya diserahkan ke pihak Imigrasi guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Mulyadi.
ANTARA