TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mahasiswa semester akhir perguruan tinggi swasta di Yogyakarta mengiming-imingi follower (pengikut) di media sosial menjadi foto model. Namun, Surya Risdiyanto, 24 tahun, si mahasiswa itu hanya memanfaatkan para gadis ABG (anak baru gede) supaya bisa diajak berhubungan intim dengan ancaman.
Surya menjanjikan gaji hingga Rp 5 juta per bulan bagi model yang mau bergabung. Banyak yang menjadi follower yang tertarik menjadi model, yaitu 48 anak-anak usia 15 tahun hingga 17 tahun.
"Awalnya pelaku ini menjanjikan jadi model dengan iming-iming gaji hingga Rp 5 juta. Lalu mereka diminta kirim foto, pakai pakaian, hanya pakai atasan dan yang telanjang," kata Kepala Kepolisian Sektor Ngaglik Sleman Komisaris Danang Kuntadi, Kamis, 5 Januari 2016.
Modus ingin menjadikan model itu berlanjut dengan pertemuan setelah pelaku dan korban janjian melalui pesan langsung (direct messege) di akun media sosial. Setelah itu korban yang sudah terjerat rayuan diajak ke rumah pelaku di Ngaglik.
Di rumah itulah korban diancam akan disebarkan foto-foto telanjang di media sosial jika tidak mau berhubungan badan. Tidak hanya di rumahnya, pencabul ini juga melakukan hal yang sama dengan korban lain di kamar kos temannya.
"Sudah ada 10 remaja putri yang dipaksa berhubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan foto seronok jika tidak mau menuruti kemauannya," kata Danang.
Baca:
KPAI: Kejahatan Cyber pada Anak Meningkat
Salah satu korban merasa ditipu, lalu lapor ke polisi, 2 Januari 2016. Polisi bertindak cepat, pelaku langsung diciduk dan ditahan di markas polsek keesokan harinya. Kini ia telah menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap para remaja puteri yang termakan bujuk rayu untuk jadi model.
Di akun instagram, Suryo berlagak menjadi agen foto model. Akunnya bukanlah akun terbuka tetapi tertutup, hanya follower yang diizinkan yang bisa menjadi anggota atau pengikut akun ykstudent milik tersangka pencabulan ini.
Tersangka pertama kali membuat akun instagram sekitar November 2015. Akun itu mulai digunakan untuk menipu sekitar enam bulan lalu. Pengikutnya pun sudah mencapai hampir 4 ribu.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ngaglik Inspektur Satu Made Wirya Suhendra menyatakan, ada sebanyak 100 orang gadis yang berkomunikasi dengan tersangka. 58 di antaranya sudah kirim foto seksi. "Semua korban masih remaja," kata dia.
Surya yang diborgol dan memakai sebo mengatakan ia sengaja menjerat para ABG untuk menjadi model. Tetapi sebenarnya hanya ingin mengajak berhubungan seks dengan gratis.
Baca juga:
Hadapi Hoax, Cyber Crime Dijadikan Direktorat
"Ya saya ajak hubungan intim, kalau tidak mau, saya ancam akan saya sebarkan foto telanjangnya," kata dia.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 81 Undang-undang Perlindungan anak, jo pasal 76 huruf (d) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, subsider pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, jo pasal 76 huruf (e) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
MUH SYAIFULLAH