TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendapat Daerah Jawa Dadang Suharto mengatakan kantor Samsat diserbu pembayar pajak kendaraan setelah pemerintah mengumumkan kenaikan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Mungkin mereka mengejar sebelum berlakunya PP 60 besok. Hari ini masih ada kesempatan dibebaskan dari biaya pada PP itu,” ucapnya di Bandung, Kamis, 5 Januari 2017.
Dadang berujar, kantor Samsat sempat dipenuhi masyarakat pada bulan-bulan terakhir tahun lalu saat Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembebasan pajak biaya balik nama dan denda pembayaran pajak kendaraan yang berakhir 24 Desember 2016.
Dia mengaku masih belum bisa memperkirakan efek naiknya komponen PNBP dalam biaya penerbitan STNK mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 pada pendapatan daerah. “Mudah-mudahan tidak berpengaruh. Pihak kepolisian juga sudah mengantisipasi dengan sosialisasi,” ujar Dadang.
Pendapatan Pemprov Jawa Barat dari pajak kendaraan tahun lalu sempat melonjak akibat program pembebasan pajak balik nama dan denda pajak kendaraan. Target terlampaui sampai 104,33 persen. “Ada kenaikan sampai Rp 700 miliaran dari program pembebasan BBN dan denda saja,” tutur Dadang. Jumlah pembayar pajak kendaraan tahun lalu tembus 14,7 juta kendaraan.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan pendapatan pada 2016 yang melampaui target bisa menyangga defisit anggaran gara-gara perhitungan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) meleset. Rencana silpa yang dipatok Rp 2,2 triliun meleset menjadi hanya Rp 1,8 triliun. “Meleset Rp 400 miliar. Untung target pendapatan terlampaui,” katanya pada pembagian daftar pelaksanaan anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017 di Bandung, Kamis, 5 Januari 2017.
AHMAD FIKRI