TEMPO.CO, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menolak keras kenaikan tarif dasar listrik di Indonesia. Sehingga ia melayangkan surat protes kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Direktur Utama PLN.
"Saya komplain dengan rencana kenaikan tarif listrik ini," kata Syahrul, Kamis, 5 Januari 2017.
Namun, lanjut dia, surat yang dikirimkan tersebut hanya berisi bentuk saran saja. Olehnya itu, Syahrul meminta agar pemerintah tidak menaikkan tarif listrik di awal 2017.
"Ini hanya dalam bentuk telaah dan saran saja, supaya di awal tahun, dengan anggaran baru, maka beban baru pula, harus ditunda," kata dia.
Kendati demikian, Syahrul mengakui jika kenaikan tarif listrik itu merupakan kebijakan negara. Sehingga hal itu harus ditentang atau dilawan, tapi dengan jalur yang sesuai yakni birokrasi. "Kita berharap kenaikan tarif listrik bisa ditunda, satu atau dua bulan. Supaya ada sedikit ruang bagi masyarakat kita," ujarnya.
Baca juga:
BEM Tolak Keras Kenaikan Tarif Dasar Listrik dan STNK
Syahrul menambahkan, dengan anggaran baru ini bisa berputar terlebih dahulu, sebelum ada beban yang diberikan dari masyarakat. Apalagi, Sulawesi Selatan memiliki ribuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki akselerasi cukup tinggi.
"UMKM kita sekarang sedang bagus-bagusnya. Kalau punya beban baru, pasti ada kontraksi," katanya. Menurut Syahrul, saat ini private sector baru bergerak. Sehingga seyogianya ketika ada beban baru, maka kenaikan TDL itu harus ditunda terlebih dahulu. "Tolong dipikirkan momentumnya. Protes saya lakukan sesuai SOP di pemerintahan. Minimal kita menyampaikan, ini suara kita dari Sulsel," kata Syahrul.
General Manager PLN wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) Wasito Adi mengakui sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas akhir 2016. Semua pelanggan 450 VA tetap menerima subsidi, sedangkan untuk 900 VA hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin.
"Subsidi listrik golongan 900 VA akan dicabut karena dinilai tidak berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah," tutur dia.
Kenaikan tarif untuk golongan 900 VA yang subsidinya dicabut juga dilakukan secara bertahap. Termasuk rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA. Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali, yakni 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei 2017.
DIDIT HARIYADI
Simak:
Gawat, Birokrasi Klaten Bisa Mandek
Kasus Pencemaran Laut Timor Bentuk Lain Pelecehan Australia