TEMPO.CO, Bandung—Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pengalihan status pegawai negeri sipil kabupaten/kota menjadi pegawai pusat yang tersebar di sejumlah kementerian/lembaga masih menunggu keputusan Menteri Keuangan.
“Itu masih ada masalah karena akan membuat anggaran untuk kementerian meledak untuk belanja pegawainya,” kata Bima di Bandung, Kamis, 4 Januari 2017.
Bima berujar, pemindahan status pegawai mengikuti perubahan kewenangan sejumlah urusan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah. Pemindahan status itu dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, serta dari kabupaten/kota ke pemerintah pusat.
“Kalau dari kabupaten/kota ke provinsi sudah selesai, yang belum itu ke pusat. Itu tinggal menunggu lampu hijau dari Kementerrian Keuangan,” kata dia.
Baca juga:
Jabar Apresiasi Layanan Satu Pintu Kemenag
Menurut Bima, bengkaknya belanja pegawai menjadi salah satu pertimbangan belum dilakukan pemindahan status pegawai itu. “Yaitu beban fiskalnya. Tapi kalau secara administrasi, kami sudah siap,” kata dia.
Bima mencontohkan, tenaga penyuluh Keluarga Berencana yang asalnya pegawai kabupaten/kota akan berpindah statusnya menjadi pegawai Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). “Kayak BKKBN itu, kan hampir dua kali lipat dari anggaran yang mereka miliki kalau penyuluh seluruh Indonesia masuk ke sana,” kata Bima.
Bima menuturkan pegawai daerah yang beralih statusnya menjadi pegawai pusat diplih karena jumlahnya sedikit, dengan pertimbangan tidak efisien jika di bawah pengaturan daerah.
Dia mencontohkan, juru tera, pengawas perikanan, penyuluh KB, hingga penyuluh kehutanan. “Jabatan-jabatan kalau diserahkan ke daerah tidak efisien karena sedikit jumlahnya, dan ada yang pekerjaannya lintas wilayah,” kata dia.
Menurut Bima, BKN sudah merampungkan pendataan PNS yang beralih statusnya dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat. “Sudah ada di BKN, tinggal membuat SK-nya. Yang kami tunggu adalah keputusan pemerintah pusat apakah bisa dilaksanakan sekarang. Katanya akan ada Inpres, tapi ktia tunggu belum keluar,” kata dia.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menambahkan terhitung 1 Januari 2017, pengalihan pegawai daerah ke provinsi sudah rampung. “Sekarang sudah masuk, gaji mereka semua seudah beralih per 1 Januari 2017 ke provinsi. Diantaranya alih kelola SMA/SMK, sebagian urusan perhubugan, sebagian kealutan dan perikatan, sebagian urusan kehutanan,” kata dia.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan seluruh pegawai yang beralih itu jumlahnya hampir 28 ribu orang. Peralihan tidak melulu soal pembayaran gaji, tapi juga pendanaan operasionalnya. Mengimbangi pengalihan SMA/SMK itu misalnya, pemerintah provinsi mendirikan 7 UPTB yang masing-masing mengelola SMA/SMK yang ada di 3-4 kabupaten/kota.
Menurut Aher, pengalihan kewenangan itu menekan APBD Jawa Barat. Dia mengklaim mengimbangi peralihan status itu dengan melakukan penghematan belanja.
“Alih kelola itu tidak boleh mengurangi kinerja. Harus sama, bahkan lebih. Kedua, tidak boleh belanja modal berkurang, gaji berkurang, TPP (tungangan tambahan penghasilan) berkurang,” kata dia.
AHMAD FIKRI
Simak pula:
Wiranto: Badan Cyber Tak Ganggu Kebebasan Berpendapat
Komisi Hukum DPR: Berita Hoax Berpotensi Menyulut Konflik