TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karanganyar dari fraksi Partai Golkar Agustina Wawan Mulyadi.
Dari 11 orang yang ditangkap itu salah satunya bernama Basuki, 42 tahun, yang selama ini menjabat sebagai Ketua Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Karanganyar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova belum bisa memastikan apakah penganiayaan ini terkait dengan kebijakan organisasi JAT ataukah hanya inisiatif pribadi Basuki.
“Kami masih periksa. Kasus ini masih terus dikembangkan. Sangat mungkin ada tersangka baru,” kata Djarod, Rabu, 4 Januari 2017. Sebab, dari 30 orang yang diduga terlibat, baru 11 orang yang ditangkap.
Baca juga:
Pindah Kursi Beberapa Perwira Polri
Ajaib! Nyaris 20 Tahun Dua Pasang Suami-Istri Kuasai Klaten
Djarod belum bisa memastikan apakah kasus ini terkait dengan aksi sweeping dan perusakan yang dilakukan para pentolan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) di restoran Sosial Kithcen Solo beberapa waktu lalu. "Belum tahu, tunggu hasil pemeriksaan," kata dia.
Djarod belum bisa membuka apa motif tindak pidana pemufakatan jahat dan kekerasan tersebut. “Masih didalami melalui pemeriksaan terhadap para tersangka,” kata Djarod.
Djarod menyatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, 19 Desember 2016, lalu. Sekitar 30 orang mendatangi rumah makan AW Resto di Tasikmadu Kabupaten Karanganyar. Mereka melakukan penganiayaan tindak kekerasan terhadap Agustina Wawan Mulyadi anggota DPRD Karanganyar yang juga pemilik AW Resto tersebut. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bibir robek hingga delapan jahitan.
Korban AWM melaporkan peristiwa itu. Polres Karanganyar bersama Polda Jawa Tengah langsung bergerak cepat menangani kasus ini. Penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya, ada 11 orang yang ditangkap pada Selasa pagi, 3 Januari 2017.
Sebanyak 11 tersangka itu langsung dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk ditahan. Selain Basuki, 10 tersangka lain adalah Joko Sumanto, Paryanto, Akbar, Agus Buthan, Basuki alias Thebos, Fadli Hasim, Sunardi, Dedi Setiawan, Yuniaryo dan Sugiarto. Mereka berasal dari Karanganyar dan Sukoharjo.
Beberapa barang bukti yang dipegang polisi antara lain sebuah mobil, motor, pakaian warna hitam yang digunakan sebagai penutup kepala, benda tumpul untuk pemukul dan lain-lain.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemufakatan kejahatan disertai kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal 169 dan 170 KUHP. “Ancaman hukumannya 6 tahun,” kata Djarod.
ROFIUDDIN
Simak:
2 Tragedi 1 Januari