TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani kembali dipanggil penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa, 3 Januari 2017. Dhani diperiksa terkait dengan kasus dugaan makar.
"Tadi mas Dhani sudah datang memenuhi panggilan Polda. Namun, hari ini hanya untuk reschedule jadwal pemeriksaan," kata tim kuasa hukum Dhani, Jamal Yamani, saat ditemui di kompleks Polda Metro Jaya, Selasa, 3 Januari 2017.
Baca juga:
Saksi Ini Keberatan Pertanyaan Adik Ahok yang Sebut Rizieq
Ajaib! Nyaris 20 Tahun Dua Pasang Suami-Istri Kuasai Klaten
Jamal mengatakan Dhani memiliki jadwal yang tak bisa ditinggalkan pada sore hari ini. Sehingga ia tidak bisa diperiksa secara penuh. Pihak Polda pun menyetujui jadwal pemeriksaan diganti menjadi Rabu dan Kamis, 4-5 Januari 2016.
"Pada Rabu (pemeriksaan) bersama Subdirektorat Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan), dan Kamis bersama Subdirektorat Kamneg (Keamanan Negara)," kata Jamal. Jamal mengakui belum tahu isi pemeriksaan nanti.
Kuasa hukum Dhani yang lain, Habiburokhman, mengatakan pemanggilan itu terkait dengan dugaan kasus makar untuk tersangka Rachmawati Soekarnoputri. Rachmawati merupakan salah satu di antara delapan tersangka dugaan makar, termasuk Sri Bintang Pamungkas.
Dhani diketahui datang dalam pertemuan Rachmawati di Sari Pan Pacific sehari sebelum Aksi Bela Islam pada 2 Desember 2016. Polda menuduh pertemuan itu merupakan salah satu rapat dalam upaya makar terhadap pemerintah.
Ini merupakan kali kedua Dhani dipanggil Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan makar. Pada 20 Desember lalu, ia diperiksa hingga larut malam untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan makar Sri Bintang Pamungkas.
Hingga saat ini, Polda masih terus memanggil sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan makar tersebut. Berbagai saksi, dari politikus Partai Gerindra, Permadi, hingga ketua KSPI, Said Iqbal, telah diperiksa.
EGI ADYATAMA
Simak pula:
Polisi Dalami Aliran Duit Suami Sylviana Kepada Jamran
Penulis Jokowi Undercover Terancam Bui 6 Tahun