TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan minta para pegawai negeri dan guru SMA/SMK Negeri tidak mengeluh karena gaji mereka terlambat dua hari. “Terlambat dua hari, ya, terlambat. Manja banget sih PNS, ya ada pergantian SOTK (Susunan Organisasi Tata Kelola), pengukuhan (pejabat), terlambat sedikit saya kira gak masalah,” kata Aher, panggilan Heryawan, di Bandung, Rabu, 4 Januari 2017.
Aher meminta PNS tidak mengeluh dan mengurangi kinerjanya karena gajinya telat. “Saya lebih senang PNS itu tidak ngeluh, tapi kewajibannya itu dilakukan,” kata dia.
Menurut Aher, tidak ada persoalan keuangan. Keterlambatan akibat beralihnya sekitar 29 ribu guru dan tenaga adminisitrasi SMA/SMK dari semula dikelola pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi terhitung 1 Januari 2017. “Pendanaan lancar baik untuk DAU, untuk gaji maupun tunjangan, termasuk untuk TPP (Tunjangan Tambahan Penghasilan), BOS SMA/SMK berjalan lancar,” kata dia.
Gaji guru yang dibayarkan itu juga termasuk guru honorer yang ada di masing-masing SMA/SMK. Pembayaran honor dibayarkan lewat dana BOS masing-masing. Aher menjanjikan pembayarannya lebih baik. “Yang penting ketika dialihkan pengelolaanya di bawah provinsi itu nyaman bekerja, bahkan lebih nyaman,” kata Aher.
Aher mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji itu kemungkinan juga terjadi di kabupaten/kota karena alasan serupa. “Boleh jadi karena SOTK belum dilantik, atau sudah dilantik tapi belum bekerja, itu kemungkinan pertama. Kedua, APBD belum selesai,” kata dia.
Menurut Aher, pemerintah lewat Peraturan Pemerintah meminta SOTK atau susunan organisasi pemerintah daerah yang baru mengikuti Undang-Undang Pemerintah Daerah sudah dikukuhkan tahun 2016. “Untuk percepatan pelayanan publik diputuskan sejak awal, sehingga SOTK dikukuhkan 2016. Pasti ada sedikit goncangan, tapi tidak akan lama,” kata dia.
Dia mengaku belum tahu pegawai di berapa daerah yang gajinya terlambat. “Coba telusuri ke kabupaten/kota langsung seperti apa keadaannya, apa penyebabnya secara detil, tapi normatifnya kira-kira seperti itu,” Kata Aher.
Baca juga:
Bupati dan Wakil Bupati Berkonflik, Pelantikan Pejabat Tertunda
Asisten Administrasi, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Muhamad Solihin mengatakan, pelantikan pejabat sekaligus pengukuhan SOTK baru mengkuti Undang-Undang Pemerintah Daerah di Jawa Barat dilakukan pada 31 Desember 2016 untuk memudahkan pertanggungjawaban keuangan pejabat lama mengikuti struktur organisasi lama. “Pelantikan tangal 31 itu paling aman, karena tanggal 30 Desember itu masih ada transaksi, bahaya,” kata dia di Bandung, Rabu, 4 Januari 2017.
Solihin mengatakan, pelantikan pejabat itu bekerja efektif tanggal 2 Januari 2017. “Kepala Sub Bagian Keuangan masing-masing itu baru mengajukan pencairan (gaji) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (pengelola keuangan pemerintah prvoinsi), pada Selasa (2 Januari 2017), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset itu perlu menghitung dulu. Insya Allah minggu ini gaji sudah masuk,” kata dia.
Menurut Solihin, pegawai pemerintah provinsi saat ini membengkak. Jumlah pegawai yang asalnya 13 ribuan orang, bertambah sekitar 29 ribu orang terdiri dari antara lain guru SMA/SMK, inspektur pertambangan, dan inspetkur kehutanan. “Kurang lebih menjadi 41 ribu orang,” kata dia.
Solihin mengatakan, evaluasi APBD kabupaten/kota juga dikebut karena mayoritas pengesahannya terlambat karena persoalan penyusunan SOTK baru. Dari seluruh daerah, mayoritas sudah beres kecuali kabupaten/kota yang belum menuntaskan penyusunan APBD. “Yang belum memasukkan APBD untuk di evaluasi provinsi itu tinggal Kota Bandung,” kata dia.
Keterlambatan pembayaran gaji juga terjadi di sejumlah daerah. Antara melaporkan, gaji PNS di Kulonprogo, Tulungagung, dan Jember juga belum diterima awal bulan karena perubahan administrasi dari pemerintah kabupaten ke provinsi.
AHMAD FIKRI