Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bambang Pasarkan Buku Jokowi Undercover Lewat Akun Facebook

image-gnews
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto memberikan keterangan sambil memegang buku Jokowi Undercover di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, 3 Januari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto memberikan keterangan sambil memegang buku Jokowi Undercover di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, 3 Januari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI masih mendalami kasus penyebaran fitnah yang melibatkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.

"Penyidik melakukan pendalaman materi di medsos," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017.

Boy menuturkan, kasus ini terkuak dari hasil penelusuran polisi di media sosial sejak Desember 2016. Dari hasil penyelidikan sementara, Bambang ternyata menjual bukunya secara langsung dengan mempromosikannya melalui akun jejaring sosial Facebook miliknya dan selebaran. "Akun Facebook Bambang Tri selama ini dijadikan sebagai media pemasaran," kata dia. Bambang Tri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi sudah menahannya.

Buku Jokowi Undercover diduga ditulis tanpa didukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan. "Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU," kat Boy.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto menambahkan, tersangka diduga menebar kebencian melalui buku tersebut.

Menurut Rikwanto, tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku tersebut semuanya didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Analisis fotometrik yang diungkapkan tidak didasari keahlian apa pun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.

"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," kata Rikwanto.

Baca:
Bambang Tri: Menulis Jokowi Undercover untuk Bela Negara 
Ditanya Soal Buku Jokowi Undercover, Ini Kata Paman Jokowi 

Dia menuturkan, perbuatan Bambang menebarkan kebencian kepada keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tidak tahu-menahu tentang G-30 tahun 1965 dan pemberontakan di Madiun 1948.

Perbuatan tersangka, kata Rikwanto, juga menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait pernyataan Bambang Tri Mulyono pada halaman 105 bahwa Jokowi-Jusuf Kalla adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Selain itu, pada halaman 140, ia menyebut Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali adalah basis PKI terkuat se-Indonesia, padahal pada 1966, PKI sudah dibubarkan," katanya.

Rikwanto menambahkan sejauh ini saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain dua anggota Polri Polda Jawa Tengah. Sementara saksi-saksi ahli yang dihadirkan antara lain ahli Informasi dan Transaksi Elektroni, bahasa, sejarah, dan sosiologi.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain perangkat komputer, handphone tersangka, flashdisk, buku "Jokowi Undercover" tulisan tersangka, dokumen data Presiden Jokowi saat pilpres dari KPU Pusat, KPU DKI Jakarta dan KPU Surakarta, dan pemeriksaan labfor dan cyber.

Tersangka Bambang Tri Mulyono telah dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada tersangka disangkakan dengan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah mengalami perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 huruf a ayat 2 jo Pasal 28 UU Ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 berkaitan dengan menebarkan kebohongan atau rasa kebencian pada kelompok masyarakat tertentu.

ANTARA

Baca juga:
11 Wanita Jadi Tersangka KPK Sepanjang 2016
Nakhoda KM Zahro Express Tersangka, Bagaimana Nasib ABK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.


Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Tangkapan layar Ismail Bolong pengusaha pengepul batu bara yang videonya viral. Sumber: medsos
Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.


Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran melantik dua pejabat baru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kamis 14 Juli 2022. Brigadir Jendral Sambodo Purnomo Yogo yang menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya digantikan oleh komisaris Besar Latief Usman, dan Kabiddokes Polda Metro Jaya, Didiet Setioboedi digantikan dengan Hery Wijatmoko. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.


Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.


Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Petugas Kepolisian menata barang bukti pada rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.


PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

Sekjend PKB, Abdul Kadir Karding usai membuat laporan terhadap Yahya Waloni atas dugaan pencemaran nama baik calon wakil presiden Ma'aruf Amin, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat 21 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.


Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

18 September 2018

Gubernur Nusa Tenggara Barat TGB Muhammad Zainul Majdi seusai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 10 Agustus 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

Yahya Waloni memelesetkan sebutan TGB.


Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

18 September 2018

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris (baju biru tua duduk) melaporkan pengunggah berita hoax di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

Fachmi menilai kabar bohong atau hoax mencemarkan nama baik BPJS. "Imbasnya akan merugikan sejumlah pihak."


Polisi Limpahkan Berkas Richard Muljadi ke Kejaksaan

3 September 2018

Richard Muljadi. instagram.com
Polisi Limpahkan Berkas Richard Muljadi ke Kejaksaan

Sebelumnya ada peringatan dari Bareskrim agar Polda Metro Jaya tak main-main dalam penyidikan kasus narkoba Richard Muljadi.


Kabareskrim Ari Dono Jadi Wakapolri

17 Agustus 2018

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto melantik Komisaris Besar Erwanto Kurniadi sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang baru di Aula Utama Gedung Mina Bahari II, Jakarta, 3 Juli 2018. Erwanto menggantikan Brigadir Jenderal Akhmad Wiyagus yang diangkat menjadi Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku. TEMPO/Ahmad Faiz
Kabareskrim Ari Dono Jadi Wakapolri

Polisi akhirnya menunjuk pengganti Syafruddin di posisi wakapolri.