TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menegur tiga pasangan calon kepala daerah Jepara dan Batang yang beriklan di media massa. “Yang boleh memasang iklan hanyalah KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah),” kata Anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo kepada Tempo di Semarang, Senin, 2 Januari 2017.
Pemasangan iklan di media massa cetak dan elektronik oleh KPU akan dilakukan mulai 29 Januari hingga 11 Pebruari 2017 pada masa tenang. Sehingga, kata Teguh, pasangan calon tidak boleh memasang iklan di media massa. KPU sudah memfasilitasinya.
Pelanggaran di Batang terkait dengan pemasangan iklan di media massa pada peringatan Hari Guru. Pasangan calon yang melanggar adalah calon nomor urut 1 Wihaji–Suyono dan nomor urut 3 Burhan-Acara Aryani.
Jika sanksi teguran tak dihiraukan, pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah 2017 bisa didiskualifikasi atau pencalonannya dibatalkan. Namun setelah ditegur, kata Teguh, baik pasangan calon maupun pengelola media mengaku tidak tahu mengenai aturan larangan pemasangan iklan. “Karena tidak tahu, langsung kami beri tahu.”
Anggota Panwaslu Kabupaten Jepara Muhammad Olies menambahkan pasangan calon yang diberi surat teguran itu adalah pasangan nomor urut 1, Subroto-Nur Yahman. “Mereka memasang iklan banner di halaman depan Radar Kudus,” kata Olies. Materi iklan berupa ucapan hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2016. Mereka memasang gambar dan nomor urut dikategorikan kampanye.
Surat teguran meminta agar pasangan calon menghentikan penayangan iklan. Jika teguran tidak diindahkan, Panwaslu bisa melakukan tindakan yang lebih tegas. “Panwaslu harus merekomendasikan kepada KPU kabupaten agar mendiskualifikasi pasangan calon itu,” kata Olies. Pencoretan pasangan calon yang melanggar aturan menjadi ranah kewenangan KPU kabupaten.
Panwaslu Jepara juga sudah menyurati media massa yang menerima iklan. “Namun, yang bisa memperingatkan media adalah Dewan Pers untuk media cetak dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk media penyiaran,” kata Olies.
ROFIUDDIN