TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi mengatakan, partainya keberatan dengan rencana pemerintah membuat lembaga panitia pengawas Pemilu permanen di tingkat Kabupaten/Kota. Sebab, fungsi Panwaslu hanya dibutuhkan saat ajang Pilkada/Pemilu tengah berlangsung.
"Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan," kata Baidowi lewat pesan singkat, Senin, 2 Januari 2017.
Menurut Baidowi, rencana pemerintah itu dianggap belum diperlukan. Baidowi mengatakan rencana tersebut masuk dalam draf RUU Pemilu dari pemerintah.
Anggota Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PPP ini menuturkan, di hari lain di luar momen Pemilu, hampir tidak ada tugas yang berkaitan dengan Panwaslu. "Jika pun ada persoalan Pemilu, bukankah sudah ada Bawaslu provinsi yang sudah permanen," ucap Baidowi.
PPP menilai rencana mempermanenkan Panwaslu di tingkat Kabupaten/Kota memberatkan anggaran. Sebab, negara harus menanggung gaji sekitar 1.572 personel, bila di tiap Kabupaten/Kota di Indonesia dipekerjakan tiga orang sebagai Panwaslu.
"Belum lagi kantor sekretariat maupun honor pegawai yang tentu saja menyedot anggaran negara," kata pria yang akrab disapa Awiek ini.
Pansus RUU Pemilu sendiri sudah ditetapkan dan sudah mulai bekerja. DPR dan pemerintah pun hanya memiliki waktu sekitar lima bulan untuk menyelesaikan pembahasannya.
AHMAD FAIZ