Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

11 Wanita Jadi Tersangka KPK Sepanjang 2016

image-gnews
Tersangka kasus dugaan korupsi suap pengamanan proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Damayanti Wisnu Putranti memasuki gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan atas dirinya, Jakarta, 2 Mei 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus dugaan korupsi suap pengamanan proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Damayanti Wisnu Putranti memasuki gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan atas dirinya, Jakarta, 2 Mei 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2016, tak sedikit wanita yang masuk dalam daftar tersangka kasus korupsi. Penelusuran Tempo, ditemukan ada 11 wanita yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2016.

Pejabat wanita pertama yang yang terjaring operasi tangkap tangan KPK adalah Damayanti Wisnu Putranti. Anggota Komisi V DPR itu terlibat dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Damayanti tak sendiri dalam melancarkan aksinya. Selama proses perundingan hingga serah terima uang suap, dia selalu memanfaatkan dua asistennya, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. Keduanya pun ikut terseret menjadi tersangka.

Hal serupa dialami oleh Noviyanti, asisten anggota Komisi Hukum DPR I Putu Sudiartana. Noviyanti ikut menjadi tersangka lantaran memfasilitasi bosnya untuk menggunakan rekeningnya dalam menerima suap dari Direktur PT Faktanusa Ciptagraha Yogan Askan.

Suap sebesar Rp 500 juta dari Yogan diberikan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Wanita dari kalangan pengusaha juga tak luput dari kasus korupsi. Direktur PT Berdikari (Persero) Siti Marwah ditangkap KPK karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar terkait kesepakatan jual-beli pupuk urea dari sejumlah perusahaan rekanan PT Berdikari.

Masalah suap yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman pun menyeret perempuan. Direktur CV Semesta Berjaya Memi didakwa menyuap Irman untuk mendapatkan jatah kuota gula impor di Padang, Sumatra Barat.

Selanjutnya, lembaga antirasuah berhasil menciduk dua kepala daerah wanita. Pertama, Wali Kota Cimahi Atty Suharti. Ia dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Uang tersebut diduga diberikan agar Atty meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017.

Berikutnya, Bupati Klaten Sri Hartini. Dia ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan oleh KPK. Sri Hartini diduga menerima suap untuk promosi jabatan di pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah korupsi rupanya tak hanya melibatkan politikus dan pihak swasta. Pengacara pun tak luput dari jerat dari tindak pidana suap.

Pada pertengahan Juni 2016, masyarakat digegerkan dengan tertangkapnya pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman. Istri hakim Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tupu itu diduga menyuap panitera pengganti untuk mengatur perkara cabul Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tak berhenti di pengacara, rasuah juga tak bisa ditolak oleh seorang penegak hukum. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianti Rochaeni menerima suap dari Bupati Subang Ojang Sohandi agar ia mengamankan Ojang dari perkara korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014.

Bahkan dalam kasus suap Ojang ini, KPK turut menetapkan tersangka terhadap istri bekas Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Subang Jajang Abdul Holik, Lenih Marliani.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Ini 8 Kepala Daerah Berstatus Tersangka pada 2016
Menjelang Sidang Lanjutan, Ini yang Dipersiapkan Ahok

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

3 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

5 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

13 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

13 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

14 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

23 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

23 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

23 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama