TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berpeluang meningkatkan status anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Musa Zainuddin, menjadi tersangka. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu disebut-sebut menerima imbalan Rp 8 miliar atas usulannya menggunakan dana aspirasi untuk proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Jika bukti permulaan yang cukup sudah ada, peningkatan status ke penyidikan dimungkinkan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Senin, 2 Januari 2017. Peningkatan status itu berarti KPK telah siap menetapkan Musa sebagai tersangka.
Informasi bahwa Musa menerima imbalan itu disebutkan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary. Uang Rp 8 miliar itu merupakan imbalan dari pengusaha atas proyek yang mereka garap.
Program aspirasi Musa Zainuddin adalah proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar. Proyek itu digarap PT Wisnu Tunggal Utama pimpinan Abdul Khoir. Ia mengusulkan proyek jalan Teniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar yang dikerjakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Febri mengatakan KPK juga akan mendalami semua kesaksian dan fakta yang terungkap di pengadilan. Menurut dia, kasus suap yang sudah menjerat tiga anggota Dewan ini masih bisa dikembangkan. "Keterangan dan informasi dari pihak-pihak yang relevan akan didalami."
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat tersangka yang terjerat operasi tangkap tangan adalah anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti; dua asistennya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin; serta Abdul Khoir.
Dalam pengembangannya, penyidik KPK kemudian menetapkan empat orang lain, yaitu Amran; Aseng; serta anggota DPR periode 2014-2019, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro.
MAYA AYU PUSPITASARI