TEMPO.CO, Semarang - Kakak penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono, Bambang Sadono, siap memberikan bantuan hukum bagi adiknya. Bambang Sadono pun mempertanyakan pasal tuduhan yang digunakan kepolisian untuk menjerat adiknya tersebut.
“Apa pun dia adalah adik saya. Saya akan memastikan bahwa ditangani sesuai hukum yang berlaku” kata Bambang Sadono kepada Tempo di Semarang, Ahad, 1 Januari 2017.
Baca juga:
Penulis Buku Jokowi Undercover Ditangkap di Blora
Penulis Buku Jokowi Undercover Ditahan di Rutan Polda
Sebelumnya, Kepolisian RI menahan Bambang Tri Mulyono dengan dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni, "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta." Bambang Tri Mulyono ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan.
Saat ditanya apakah keluarga akan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi, Bambang Sadono belum bisa memastikan. “Saya belum tahu duduk persoalannya. Saya juga belum ketemu kakak tertua saya,” kata Bambang Sadono.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Bambang Tri Mulyono tidak memiliki dokumen pendukung terkait dengan tuduhan pemalsuan data saat Joko Widodo mengajukan diri sebagai calon presiden di Komisi Pemilihan Umum Pusat.
Rikwanto mengatakan tuduhan dan sangkaan yang dimuat dalam buku Jokowi Undercover dan media sosial didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Sedangkan analisis fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apa pun, tapi hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," ujar Rikwanto.
ROFIUDDIN