TEMPO.CO, Semarang - Warga penolak pabrik PT Semen Indonesia menyatakan siap menghadapi proses hukum yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Sebelumnya, Polda Jawa Tengah memanggil beberapa warga sebagai saksi dugaan pemalsuan identitas dan tanda tangan palsu dalam dokumen bukti gugatan membatalkan izin pendirian pabrik bernilai investasi Rp 5 triliun tersebut.
“Semua proses hukum akan kami hadapi, kebenaran akan kami buktikan,” kata Muhnur, kuasa hukum warga dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kepada Tempo di Semarang, Ahad (1 Januari 2017).
Walhi menyayangkan langkah PT Semen Indonesia dan Kepolisian yang memproses hukum warga penolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Muhnur menilai proses hukum ke petani itu justru menjadi bukti nyata kepanikan pihak pabrik semen dan gubernur Jawa Tengah atas kekalahan diproses gugatan. “Langkah membabi buta membuat masyarakat takut dan khawatir,” kata Muhnur.
Menurut dia, seharusnya PT Semen Indonesia dan Gubernur Jawa Tengah segera mematuhi putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan warga penolak pabrik. Muhnur menilai sejak ada putusan MA 5 Oktober 2016 lalu, tidak ada iktikad baik yang dilakukan pihak tergugat untuk melaksanakan putusan hukum. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Jawa Tengah (tergugat I) dan PT Semen Indonesia (tergugat II).
“Tidak ada itikad baik melaksanakan putusan MA. Langkah-langkah yang diambil mereka memperlihatkan bahwa putusan tidak akan dilasanakan. Ini jelas langkah mengingkari putusan MA,” kata Muhnur.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang mengusut dugaan pemalsuan identitas dan tanda tangan yang dilakukan warga penolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Dugaan pemalsuan itu terjadi saat warga penolak mengajukan gugatan di PTUN Semarang. Salah satu bukti yang digunakan adalah bukti tanda tangan warga yang menyatakan menolak pendirian pabrik semen. Bukti tersebut terlampir dalam nomor P. 37 a. Polda menangani kasus ini setelah menerima laporan pada 16 Desember 2016 lalu dari seorang bernama Yudi Taqdir Burhan.
Simak pula: Polisi Usut Ultraman dan Power Ranger Menolak Semen Rembang
Dalam bukti lampiran itu ada lebih dari 2.000 tanda tangan warga Rembang. Polisi menduga tanda tangan dan identitas warga itu ada yang palsu karena bentuk tulisannya hampir mirip-mirip.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menilai ada kejanggalan dalam daftar tandatangan warga penolak pabrik semen. Dalam dokumen itu terdapat nama orang yang pekerjaan dan alamatnya aneh-aneh. Misalnya ada yang pekerjaannya Presiden RI, menteri, power rangers, ultraman, copet dan lain-lain. Dari sisi alamat ada yang menulis Amsterdam, Manchester dan lain-lain.
ROFIUDDIN