Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Penolak Pabrik Semen Siap Hadapi Proses Hukum  

image-gnews
Sebuah caping bertuliskan Tolak Pabrik Semen bersama 100 kendi menjadi instalasi saat warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mengajukan memori PK di PTUN Semarang, 4 Mei 2016. Selamatan dengan simbol 100 kendi dan hasil bumi tersebut menandakan masyarakat hidup tenteram dengan hasil bumi yang didapat. TEMPO/Budi Purwanto
Sebuah caping bertuliskan Tolak Pabrik Semen bersama 100 kendi menjadi instalasi saat warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mengajukan memori PK di PTUN Semarang, 4 Mei 2016. Selamatan dengan simbol 100 kendi dan hasil bumi tersebut menandakan masyarakat hidup tenteram dengan hasil bumi yang didapat. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Warga penolak pabrik PT Semen Indonesia menyatakan siap menghadapi proses hukum yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Sebelumnya, Polda Jawa Tengah memanggil beberapa warga sebagai saksi dugaan pemalsuan identitas dan tanda tangan palsu dalam dokumen bukti gugatan membatalkan izin pendirian pabrik bernilai investasi Rp 5 triliun tersebut.

“Semua proses hukum akan kami hadapi, kebenaran akan kami buktikan,” kata Muhnur, kuasa hukum warga dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kepada Tempo di Semarang, Ahad (1 Januari 2017).

Walhi menyayangkan langkah PT Semen Indonesia dan Kepolisian yang memproses hukum warga penolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Muhnur menilai proses hukum ke petani itu justru menjadi bukti nyata kepanikan pihak pabrik semen dan gubernur Jawa Tengah atas kekalahan diproses gugatan. “Langkah membabi buta membuat masyarakat takut dan khawatir,” kata Muhnur.

Menurut dia, seharusnya PT Semen Indonesia dan Gubernur Jawa Tengah segera mematuhi putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan warga penolak pabrik. Muhnur menilai sejak ada putusan MA 5 Oktober 2016 lalu, tidak ada iktikad baik yang dilakukan pihak tergugat untuk melaksanakan putusan hukum. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Jawa Tengah (tergugat I) dan PT Semen Indonesia (tergugat II).

“Tidak ada itikad baik melaksanakan putusan MA. Langkah-langkah yang diambil mereka memperlihatkan bahwa putusan tidak akan dilasanakan. Ini jelas langkah mengingkari putusan MA,” kata Muhnur.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang mengusut dugaan pemalsuan identitas dan tanda tangan yang dilakukan warga penolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Dugaan pemalsuan itu terjadi saat warga penolak mengajukan gugatan di PTUN Semarang. Salah satu bukti yang digunakan adalah bukti tanda tangan warga yang menyatakan menolak pendirian pabrik semen. Bukti tersebut terlampir dalam nomor P. 37 a. Polda menangani kasus ini setelah menerima laporan pada 16 Desember 2016 lalu dari seorang bernama Yudi Taqdir Burhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pula: Polisi Usut Ultraman dan Power Ranger Menolak Semen Rembang

Dalam bukti lampiran itu ada lebih dari 2.000 tanda tangan warga Rembang. Polisi menduga tanda tangan dan identitas warga itu ada yang palsu karena bentuk tulisannya hampir mirip-mirip.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menilai ada kejanggalan dalam daftar tandatangan warga penolak pabrik semen. Dalam dokumen itu terdapat nama orang yang pekerjaan dan alamatnya aneh-aneh. Misalnya ada yang pekerjaannya Presiden RI, menteri, power rangers, ultraman, copet dan lain-lain. Dari sisi alamat ada yang menulis Amsterdam, Manchester dan lain-lain.

ROFIUDDIN

Baca juga:
Jadi Tersangka, Penyuap Bupati Klaten Diberhentikan Sementara
Isu Reshuffle Muncul Lagi, Menteri Sekretaris Negara Heran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

15 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

25 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

25 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

30 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

31 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

39 hari lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas


Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

44 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.


Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

45 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Uang Pesangon Tak Dibayar, Mantan Pejabat Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk

46 hari lalu

Elon Musk telah memberhentikan Chief Executive Twitter Parag Agrawal, Chief Financial Officer Ned Segal dan kepala urusan hukum dan kebijakan Vijaya Gadde. Musk menuduh mereka menyesatkan dirinya dan investor Twitter atas jumlah akun palsu di platform media sosial itu. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Uang Pesangon Tak Dibayar, Mantan Pejabat Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk

Sejumlah mantan pejabat level eksekutif di Twitter melayangkan gugatan ke Elon Musk karena belum juga membayar uang pesangon setelah dipecat Musk


Ada 3 Gugatan Praperadilan terkait Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan

49 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat memberikan penjelasan soal insiden di ruang sidang pascapembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu, 15 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ada 3 Gugatan Praperadilan terkait Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan

Terdapat tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan yang sama atas kasus Firli Bahuri, yaitu MAKI, LP3HI, KEMAKI.