TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia resmi menahan Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. Bambang ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan.
"Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait dengan tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto melalui pesan pendek yang diterima di Jakarta, Sabtu, 31 Desember 2016.
Rikwanto mengatakan tuduhan dan sangkaan yang dimuat dalam buku Jokowi Undercover dan media sosial didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Sedangkan analisis fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apa pun, tapi hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," ujar Rikwanto.
Menurut Rikwanto, perbuatan tersangka juga menebarkan kebencian terhadap keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tidak tahu-menahu tentang peristiwa G-30 S/PKI Madiun 1948 dan 1965. Selain itu, Rikwanto menambahkan, tersangka juga menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia media terkait dengan pernyataannya pada halaman 105. Dia menyatakan Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa yang melakukan kebohongan terhadap masyarakat.
"Selain itu, pada halaman 140, ia menyebut Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali, adalah basis PKI terkuat se-Indonesia. Padahal, tahun 1966, PKI sudah dibubarkan," tutur Rikwanto.
Polisi telah memeriksa saksi, di antaranya dua anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah. "Sementara pelapor, yakni Michel Bimo dan ibunya, belum diperiksa, direncanakan habis tahun baru," ucap Rikwanto. Polisi juga akan menghadirkan saksi-saksi ahli, antara lain ahli informasi dan transaksi elektronik, ahli bahasa, ahli sejarah, dan ahli sosiologi.
Barang bukti yang disita antara lain perangkat komputer; telepon seluler tersangka; flash disk; buku Jokowi Undercover yang ditulis tersangka; dokumen data Presiden Jokowi saat pemilu presiden dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta; seta pemeriksaan Laboratorium Forensik dan Cyber yang kini masih dalam proses.
"Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.
Bambang disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta."
Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebut setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
ANTARA
Baca juga:
Uang Suap Bupati Klaten Disebut dengan Kode Uang Syukuran
Pembunuhan Pulomas, Keluarga Ramlan: Yus Pane Menyerahlah!