TEMPO.CO, Depok - Kantor Imigrasi Kota Depok menolak 929 permohonan paspor oleh warga Depok. Dari jumlah tersebut, 829 ditolak melalui sistem dan 110 ditolak saat wawancara pemohon paspor.
"Yang dikhawatirkan mereka ke luar negeri ingin bergabung dengan gerakan radikal. Kami tolak karena keterangan dan tujuannya tidak jelas," kata Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar, Kamis, 29 Desember 2016.
Selama satu tahun, kata dia, pihaknya melakukan penolakan permohonan paspor berbagai jenis. Adapun pemohon yang ditolak sistem karena mereka terindikasi menduplikasi data.
Contohnya, mereka ternyata sebelumnya pernah membuat paspor di tempat lain. Otomatis sistem Imigrasi menolak permohonan mereka. "Tidak semua orang bisa diterima untuk membuat paspor. Sebab, ada indikasi menduplikasi," ujarnya.
Imigrasi Depok juga menolak 110 orang karena tidak mempunyai tujuan yang jelas. Apalagi mereka mau pergi ke kawasan Timur Tengah. "Yang dikhawatirkan, mereka ingin menjadi teroris. Alasannya, mau bertemu saudara dan ada yang mau umrah," tuturnya. "Tapi, dari sisi kehidupan pribadi, mereka susah untuk hidup dan tidak meyakinkan."
Petugas Imigrasi berhak menolak permohonan warga jika datanya meragukan. Sebagai contoh, ada warga yang ingin umrah, tapi bekerja serabutan. "Enggak masuk akal, jadi ditolak, meski data sudah lengkap," ucapnya.
Orang yang ditolak akan ditangguhkan untuk membuat paspor. Masa penangguhan pembuatan paspor selama enam bulan. Namun, kalau yang bersangkutan dinyatakan rawan, petugas akan melakukan penolakan dan dimasukkan ke sistem.
IMAM HAMDI